Kekuatan pembuktian Akta Otenik

Kekuatan pembuktian Akta Otenik

Hal prinsip yang dapat menentukan sebuah kebenaran adalah adanya alat bukti. Dalam hukum perdata kita mengenal alat bukti berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR,  terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat buki tulisan...
Komponen utama dalam e-bisnis

Komponen utama dalam e-bisnis

Presiden telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres nomor 12 tahun 2020. Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah nomor 21 nomor 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meminta masyarakat untuk di rumah saja dan...
Alat Bukti Persangkaan, Pemeriksaan Setempat

Alat Bukti Persangkaan, Pemeriksaan Setempat

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam persidangan perkara perdata hakim cukup membuktikan dengan preponderance...
Alat Bukti Pengakuan Dalam Hukum Acara Perdata

Alat Bukti Pengakuan Dalam Hukum Acara Perdata

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pengertian Pengakuan yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti dijelaskab pada...
WordPress Lightbox