Prinsip Dasar Pembuktian Hukum Acara Perdata

Prinsip Dasar Pembuktian Hukum Acara Perdata

Dalam pasal 163 HIR/283 RBG diatur, barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau suatu peristiwa, ia harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Rumusan norma tersebut parallel dengan asas actori incumbit prabotio. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud maka...
WordPress Lightbox