Tanggung jawab Para Pihak dalam New Normal

Tanggung jawab Para Pihak dalam New Normal

Proses adaptasi untuk menjalankan aktivitas produktif yang aman (new normal) dalam situasi darurat Kesehatan yang statusnya masih belum dicabut tentu memerlukan energi ekstra. Selain protokol kesehatan yang dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang...
Tanggung jawab Para Pihak dalam New Normal

Beraktivitas Aman dan Produktif di New Normal

Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan sebuah kondisi kenormalan yang baru (new normal). Kendatipun demikian, status kebencanaan yang tertuang dalam Keppres nomor  12 tahun 2020 belum dicabut, yang artinya saat ini Indonesia masih dalam situasi darurat...
Renegosiasi Kontrak Pasca Covid-19

Renegosiasi Kontrak Pasca Covid-19

Banyak ahli yang telah bersepakat bahwa pandemik covid-19 ini termasuk dalam kategori keadaan kahar (force majeure) relatif, yang artinya masih ada kemungkinan bagi para pihak untuk berprestasi. Ketentuan mengenai keadaan kahar absolut dan relatif dapat dilihat dalam...
Pailit atau PKPU Jika Perusahaan Kesulitan

Pailit atau PKPU Jika Perusahaan Kesulitan

“Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan”. Demikianlah isi dari paragraph 9 penjelasan umum dari Undang-undang...
Mengenal Force Majeure atau keadaan memaksa

Mengenal Force Majeure atau keadaan memaksa

Keadaan memaksa atau force majeure atau overmacht yang kemudian dibakukan dalam Bahasa Indonesia menjadi Kahar sering kita dengar akhir-akhir ini karena adanya penyebaran Covid-19, apalagi setelah Presiden Republik Indonesia menetapkan sebagai bencana nasional...
WordPress Lightbox