Hubungan Industrial dalam UU Ketenagakerjaan

Hubungan Industrial dalam UU Ketenagakerjaan

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah...
Masa Kerja dalam perubahan  PKWT ke PKWTT

Masa Kerja dalam perubahan PKWT ke PKWTT

Hubungan kerja adalah Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah berdasarkan Perjanjian Kerja. Sedangkan Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh...
WordPress Lightbox