Kecakapan dalam hukum perdata

Kecakapan dalam hukum perdata

Salah satu syarat mutlak seseorang boleh melakukan perbuatan hukum adalah cakap, yang dimana dalam hukum perdata seseorang yang dianggap cakap adalah orang yang mampu memikul hak dan tanggung jawabnya secara baik. Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 1330 KUHPerdata...
Alat Bukti Persangkaan, Pemeriksaan Setempat

Alat Bukti Persangkaan, Pemeriksaan Setempat

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam persidangan perkara perdata hakim cukup membuktikan dengan preponderance...
Kecakapan dalam hukum perdata

Alat Bukti Pengakuan Dalam Hukum Acara Perdata

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pengertian Pengakuan yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti dijelaskab pada...
Hal Ihwal Daluwarsa Dalam Hukum Perdata

Hal Ihwal Daluwarsa Dalam Hukum Perdata

Pembahasan daluwarsa merupakan bab terakhir yang diatur dalam KUHPerdata, secara sistematik pengaturan daluwarsa dibagi kedalam beberapa judul yakni : Ketentuan umum mengenai daluwarsa sebagaimana diatur dalam pasal 1946 sampai dengan pasal 1962, daluwarsa sebagai...
WordPress Lightbox