Sekelumit tentang Representations and Warranties

Sekelumit tentang Representations and Warranties

Salah satu dari 4 syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata adalah kecakapan para pihak. Kecakapan ini merupakan syarat subyektif dari perjanjian, yang apabila tidak terpenuhi akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kecakapan para pihak ini bisa...
WordPress Lightbox