Kecakapan dalam hukum perdata

Kecakapan dalam hukum perdata

Salah satu syarat mutlak seseorang boleh melakukan perbuatan hukum adalah cakap, yang dimana dalam hukum perdata seseorang yang dianggap cakap adalah orang yang mampu memikul hak dan tanggung jawabnya secara baik. Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 1330 KUHPerdata...
WordPress Lightbox