Sekelumit tentang Representations and Warranties

Sekelumit tentang Representations and Warranties

Salah satu dari 4 syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata adalah kecakapan para pihak. Kecakapan ini merupakan syarat subyektif dari perjanjian, yang apabila tidak terpenuhi akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kecakapan para pihak ini bisa...
Apakah MoU Memiliki Ikatan Hukum? Berikut Penjelasan Singkatnya

Grosse Akte: Akte yang Memiliki Kekuatan Eksekutorial

Salah satu kelemahan dalam proses penanganan perkara perdata melalui pengadilan adalah terkait ketidakpastian waktu demi untuk mendapatkan sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan setelah mendapatkan putusanpun, belum tentu yang dimenangkan oleh pengadilan...
WordPress Lightbox