Hubungan Industrial dalam UU Ketenagakerjaan

Hubungan Industrial dalam UU Ketenagakerjaan

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah...
Hubungan Industrial dalam UU Ketenagakerjaan

ketenagakerjaan dan permasalahannya

Dalam hukum ketenagakerjaan, permasalahan yang muncul dalam hubungan ketenagakerjaan diatur dalam UU no 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial  sendiri terbagi menjadi  4 hal yaitu, 1) Perselisihan Hak, 2) Perselisihan...
WordPress Lightbox