Hubungan Industrial dalam UU Ketenagakerjaan

Hubungan Industrial dalam UU Ketenagakerjaan

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah...
WordPress Lightbox