Gijzeling: menahan Debitor yang memiliki itikad tidak baik
Gijzeling yang sebelumnya sempat dibekukan, kemudian diaktifkan kembali melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 1964 dan nomor 4 tahun 1975. Pengaktifan kembali lembaga gijzeling [...]