Tentang PP/PKB dan Pengesahannya

Tentang PP/PKB dan Pengesahannya

Pasal 108 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Naker) menyebutkan “(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau...
Hubungan Industrial dalam UU Ketenagakerjaan

Hubungan Industrial dalam UU Ketenagakerjaan

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah...
WordPress Lightbox