Alat Bukti Saksi Dalam Hukum Acara Perdata

Alat Bukti Saksi Dalam Hukum Acara Perdata

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya suatu alat bukti baru dapat diterima sebagai bukti apabila memenuhi syarat...
WordPress Lightbox