Mengenal Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

 In Hukum HKI

HKI (Hak Kekayaan Intelektual) mulai dikenal sejak tahun 1450 saat Johanes Gutenberg menemukan alat cetak dengan sistem movable type, dimana melalui alat ciptaannya itu akhirnya dibutuhkan adanya perlindungan Hak cipta. Sedangkan istilah intellectual property (kekayaan intelektual) baru pertama kali digunakan pada putusan pengadilan di Amerika Serikat pada tahun 1850. Kemudian setelah itu mulai bermunculan statuta perlindungan tentang industrial property (1883), literacy and artistic work (1886), dan Marks (1891).  Indonesia membuat UU no 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perdagangan, dan meratifikasi Paris Convention on the Protection of Industrial Property pada tahun 1979 melalui Keppres no 24 tahun 1979. Kemudian tahun 1982 lahir UU no 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang disusul UU no 6 tahun 1989 tentang Paten yang mulai berlaku efektif tahun 1991. The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) kemudian disepakati sebagai standar minimum perlindungan HKI.

Ruang lingkup HKI di Indonesia meliputi Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Hak Paten, adalah hak eksklusif terhadap ide di bidang teknologi dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses atau yang disebut sebagai invensi. Pemilik hak Paten disebut sebagai inventor, atau orang yang memiliki invensi. Paten diatur dalam UU no 13 tahun 2016 tentang Paten. Agar sebuah invensi dapat dipatenkan harus memenuhi syarat substantif yaitu:

  1. Baru, artinya belum dipublikasikan dalam media apapun baik secara nasional maupun internasional.

  2. Mengandung langkah inventif, yaitu memiliki langkah yang tak terduga pada orang-orang yang memiliki keahlian di bidang tersebut.

  3. Dapat diterapkan secara industri, artinya dapat dilakukan secara berulang-ulang dengan menghasilkan fungsi yang konsisten tidak berubah-ubah.

Sedangkan invensi yang tidak dapat dipatenkan adalah:

  1. Penggunaan/Pengumuman/Pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  2. Metode pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan lainnya dalam bidang kesehatan.

  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan.

  4. Proses biologis yang esensial untuk tanaman dan hewan.

Hak Merek, adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek diatur melalui UU no 20 tahun 2016 tentang Merek.

Beberapa hal yang bisa diajukan sebagai merek adalah; gambar, huruf, kata, frasa, kalimat, angka, susunan warna, bentuk 3 dimensi, suara, hologram, serta kombinasi antara hal tersebut. Sedangkan yang tidak bisa didaftarkan sebagai merek diantaranya adalah didaftarkan dengan itikad buruk, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki daya pembeda, dan/atau telah menjadi milik umum, menerangkan barang/jasa itu sendiri.

Sedangkan Merek yang akan ditolak adalah merek yang sudah didaftarkan, merek terkenal milik pihak lain, indikasi geografis, menyerupai nama orag terkenal, tiruan.

Hak Cipta,  hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai Hak cipta ini diatur dalam UU no 28 tahun 2014. Beberapa hal yang merupakan ruang lingkup perlindungan hak cipta adalah:

  1. Buku, program komputer, pamflet, lay out, karya tulis

  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan sejenis dengan itu;

  3. Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;

  4. Lagu , musik dengan atau tanpa teks;

  5. Drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

  6. Seni rupa seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

  7. Arsitektur;

  8. Peta;

  9. Seni batik;

  10. Fotografi;

  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Desain Industri, kreasi bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan diantaranya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang terkesan estetis dan dapat diwujudkan serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Tidak ada syarat yang terlalu sulit, yang penting merupakan desain industri baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Desain Industri diatur secara khusus melalui UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Indikasi Geografis, etiket atau label pada suatu barang yang menunjukkan lokasi asal dari barang yang memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu berdasarkan kondisi geografis, alam, manusia atau kombinasi diantaranya. Ada 3 hal yang membuat indikasi geografis tidak bisa didaftarkan yaitu;

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

  2. Menyesatkan masyarakat

  3. Telah digunakan pada varietas tanaman.

Tentang indikasi geografis, pengaturannya pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

Rahasia Dagang, adalah informasi yang tidak diketahui secara umum dalam bidang teknologi dan/atau bisnis dan itu memiliki nilai ekonomis. Ruang lingkupnya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, dan informasi lain terkait teknologi dan/atau bisnis. Rahasia dagang dilindungi melalui UU nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, adalah rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dari bahan semikonduktor yang menghasilkan fungsi elektronik. Perlindungannya diatur melalui UU no 32 tahun 2000 tentan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Upaya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah cukup baik, karena semua proses pendaftaran sudah bisa dilakukan secara daring (online). Artinya kemudahan ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melindungi karya intelektualnya.

oleh: Ardian Pratomo (Partner MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini opini subyektif, bukan kajian komprehensif terhadap suatu perkara. Untuk informasi lebih lanjut dan penanganan perkara HKI bisa menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search