Asas Fiktif Positif dan Fiktif Negatif dalam Keputusan Tata Usaha Negara

 In Hukum Administrasi

Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara namun semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) juga memiliki kewenangan untuk memutus permohonan yang diajukan untuk memperoleh putusan penerimaan. Hal ini merupakan kewenangan baru yang dibawa oleh Pasal 53 ayat (4) UUAP. Pada pokoknya permohonan ini merupakan konsekuensi dari sikap diamnya Badan atau Pejabat Pemerintahan, atas permohonan yang diajukan oleh Orang atau Badan Hukum Perdata. Sehingga, apabila dalam jangka waktu tertentu Badan/Pejabat Pemerintahan tersebut berdasarkan kewajiban yang melekat padanya, ternyata tidak menetapkan dan/atau melaksanakan suatu Keputusan/Tindakan Administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara hukum permohonan tersebut dinyatakan dikabulkan dan dapat diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif) sebagai akibat permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan atau dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (vide pasal 53 UUAP). Pemohon adalah pihak yang permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum akibat tidak ditetapkannya keputusan dan/atau tidak dilakukannya tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dan karenanya mengajukan permohonan kepada Pengadilan yang berwenang untuk mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan. Sedangkan termohon adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mempunyai kewajiban untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam permohonan Pemohon.
Keputusan Fiktif negatif adalah apabila ada permohonan mengajukan (perizinan) kepada pejabat pemerintahan untuk mengeluarkan sebuah keputusan atau tindakan, tetapi pejabat pemerintah yang bersangkutan hanya diam saja, maka dianggap permohonan itu ditolak. Asas fiktif negatif yang dianut UU PTUN (vide pasal 3 UU PTUN). Apabila ada pemohon mengajukan permohonan (perizinan) untuk melakukan tindakan atau keputusan kepada pejabat pemerintah. Selanjutnya pejabat pemerintah yang bersangkutan hanya diam tidak melakukan tindakan apapun. Maka, permohonan itu dianggap diterima atau dikabulkan. Namun pemohon harus mendapatkan penetapan dari PTUN terlebih dahulu. Pemohon harus membuktikan apa yang dimohonkannya itu di PTUN. Sikap diam Pemerintah, tentunya setelah lewat jangka waktu yang ditetapkan, dalam konteks UU Peradilan Tata Usaha Negara diartikan sebagai penolakan atau disebut sebagai KTUN Fiktif Negatif. Sedangkan, dalam konteks UU Administrasi Negara, sikap diam pemerintah dianggap sebagai mengabulkan permohonan tersebut, sehingga kerap disebut sebagai KTUN Fiktif Positif.
Perihal pengajuan permohonan KTUN Fiktif Positif, Mahkamah Agung melalui Perma No.5/ 2015 yang selanjutnya dicabut oleh Perma No.8/2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan/Pejabat Pemerintah, telah mengatur mengenai prosedur permohonan dimaksud. Dalam Perma 8/2017, permohonan dapat tidak diterima dalam hal : permohonan tidak memenuhi syarat formal; pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing); atau pengadilan tidak berwenang. Serta permohonan ditolak apabila alasan permohonan tidak berdasarkan hukum. Adapun kriteria permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan/pejabat pemerintahan, yaitu: Permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/atau pejabat pemerintahan; Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan; Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan badan dan/atau pejabat pemerintahan; dan Permohonan untuk kepentingan pemohon secara langsung. Sedangkan permohonan dianggap gugur apabila Pemohon tidak hadir dalam persidangan dua kali berturut-turut pada sidang pertama dan kedua tanpa alasan yang sah atau Pemohon tidak serius. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa KTUN Fiktif Positif tidak berlaku secara otomatis, namun perlu dilakukan upaya berupa pengajuan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat kedudukan Termohon. Permohonan pun dapat ditolak atau tidak diterima dengan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan.

*Tulisan ini bukan kajian komprehensif atas sebuah kasus, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search