Dalam tulisan sebelumnya, kami menawarkan ide optimalisasi Lembaga Sekestrasi [lembaga sekestrasi sebagai upaya lindung nilai obyek fidusia] sebagai upaya lindung nilai terhadap obyek fidusia sebagai respon atas putusan MK no 18/PUU-XVII/2019. Maka ada opsi lain sebagai upaya merespon putusan MK tersebut tanpa menggunakan fidusia. Opsi ini ditawarkan oleh prof. Hikmahanto Juwana, S.H, LL.M, Ph.D melalui sebuah seminar dengan tema “Merancang Kontrak Leasing tanpa Fidusia Pasca Putusan MK”. Jika Lembaga Sekestrasi adalah upaya untuk lindung nilai terhadap obyek fidusia, maka Prof. Hikmahanto menawarkan konsep kontrak tanpa perlu menggunakan fidusia agar leasing tidak perlu harus berurusan dengan pengadilan hanya untuk melakukan eksekusi fidusia. Bagaimanakah konsepnya?

Leasing jika mengacu pada Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan disebut sebagai Sewa Guna Usaha yaitu  kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Secara praktik, teknik pembiayaan yang sering digunakan oleh lembaga pembiayaan adalah :

  1. Direct Finance Lease atau pembiayaan langsung, dimana ada permintaan dari lesse kepada lessor untuk membeli barang tertentu, yang kemudian barang tersebut disewagunakan kepada lesse.

  2. Sale and Lease Back atau dibeli kemudian disewakan kembali.

  3. Leveraged Lease atau model pembiayaan jangka Panjang

  4. Syndicated Lease yang digunakan ketika pembiayaan dilakukan oleh lebih dari 1 lessor.

  5. Operating Lease merupakan cara sewa-meyewa konvensional

Jika melihat pada praktiknya, basis utama perjanjiannya adalah sewa-menyewa. Lalu kenapa ada fidusia dalam praktik sewa-menyewa? Bukankah fidusia ini adalah lindung nilai yang muncul karena perjanjian utang-piutang?  Salah satu penyebabnya adalah kekurangcermatan dari penyelenggara leasing itu sendiri dalam merancang kontrak. Karena beberapa leasing hanya menerapkan perjanjian yang copy-paste dari dokumen-dokumen kontrak sebelumnya. Beberapa penerapan klausul yang tidak tepat di beberapa dokumen yang sering beredar di masyarakat diantaranya adalah adanya Down Payment (DP), ada jaminan, dan lain sebagainya. Beberapa istilah atau ketentuan yang tidak lazim digunakan dalam perjanjian sewa-menyewa seharusnya tidak digunakan. Karena sebagai sebuah sumber hukum, Perjanjian harus dibuat secara detail dan spesifik, meskipun dimungkinkan membuat perjanjian tak bernama dan berisi klausul yang bebas sesuai kesepakatan para pihak. Karena merupakan representasi sebuah perusahaan maka isi dari perjanjian bisa menentukan kredibilitas dan reputasi perusahaan tersebut.

Lalu bagaimana membuat perjanjian sewa guna usaha tanpa fidusia untuk mensiasati putusan MK no 18/PUU-XVII/2019, setidaknya perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Melakukan review akta perusahaan, untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki bidang usaha sewa-menyewa.

  2. Mengembalikan hakikat awal sewa guna usaha melalui perjanjian yang berbasis pada perjanjian sewa-menyewa.

  3. Perjanjian harus dibuat langsung tanpa copy-paste dari perjanjian-perjanjian sebelumnya. Sehingga antara perjanjian satu dengan perjanjian yang lain, meskipun serupa tapi tak sama.

  4. Memperkuat klausul mengenai ketentuan wanprestasi, sehingga bisa menentukan terjadinya “ingkar janji” yang berdasar kesepakatan.

  5. Menghindari penggunaan klausul baku yang dilarang sesuai ketentuan pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengingat perjanjian adalah nyawa dari sebuah bisnis, maka perjanjian harus dibuat dengan detail sebagai upaya untuk mitigasi resiko masalah (dispute).

Oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & corporate)

*Tulisan ini adalah catatan pribadi dari seminar dengan tema “Merancang Kontrak Leasing tanpa Fidusia Pasca Putusan MK” yang diselenggarakan oleh Persatuan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) 11 Februari 2020. jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perjanjian silahkan menghubungi kami.

WordPress Lightbox