Pasal 108 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Naker) menyebutkan “(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku  bagi perusahaan yang telah memiliki  perjanjian kerja Bersama”. Sementara pasal 116 ayat (1) “Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha“. Kedua pasal tersebut secara tidak langsung telah menunjukkan perbedaan antara Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perbedaan tersebut adalah terkait keberadaan serikat pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dimana PP diperlukan oleh perusahaan yang belum memiliki SP/SB sedangkan PKB adalah peraturan yang dibutuhkan Perusahaan yang memiliki SP/SB.

Dalam tulisan sebelumnya (baca: Sebelum membuat Peraturan Perusahaan, Ini yang perlu diketahui) telah disebutkan tentang risiko perusahaan yang tidak memiliki PP/PKB dapat dianggap telah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana dalam pasal 188 ayat (1) UU Naker  “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. Untuk menghindari risiko tersebut, perusahaan perlu mendaftarkan pengesahan PP/PKB kepada pejabat yang berwenang yaitu Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker untuk PP/PKB yang lintas Provinsi, Disnaker Provinsi untuk PP/PKB lintas kota/kabupaten, dan Disnaker Kota/Kabupaten untuk PP/PKB di satu wilayah.

Bagaimana syarat dan prosedur pendaftaran pengesahan PP/PKB? Berikut gambaran singkat yang perlu diketahui dan dipersiapkan.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat kesepakatan antara Pengusaha/Pimpinan Perusahaan dengan perwakilan pekerja atas draft PP/PKB. Kemudian setelah itu menyiapkan semua persyaratan administrative yang meliputi:

  1. Surat Permohonan Pengesahan PP/PKB

  2. Surat Pendaftaran SP/SB atau Surat Pernyataan belum memiliki SP/SB

  3. Berita Acara Persetujuan atas draft PP/PKB yang ditandatangani oleh pengusaha dan perwakilan pekerja

  4. Surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan

  5. Bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

  6. Daftar perusahaan cabang (jika memiliki)

  7. Surat Keputusan Perusahaan tentang Skala Upah atau surat pernyataan bahwa perusahaan telah memiliki skala upah.

  8. Draft PP/PKB rangkap 2

Semua persyaratan tersebut diserahkan kepada pejabat berwenang untuk mengesahkan, namun untuk PP/PKB lintas provinsi dapat dilakukan secara online melalui laman yang disediakan oleh kemnaker di pppkb.kemnaker.go.id yang dimana semua persyaratan tersebut dapat diunggah melalui laman tersebut. Namun untuk tingkat kota/kabupaten dan tingkat provinsi masih dilakukan secara offline.

Berkas dokumen yang telah diserahkan akan diverifikasi dan kemudian dilakukan proses perbaikan. Setelah perbaikan-perbaikan tersebut disepakati, PP/PKB telah siap untuk disahkan. Adapun terkait masalah biaya, secara normatif pengesahan PP/PKB tidak dikenai biaya atau gratis.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

WordPress Lightbox