Salah satu alasan permohonan pendaftaran merek akan ditolak  adalah adanya persamaan pada pokoknya terhadap merek pihak lain yang telah terdaftar, merek terkenal meskipun tidak sejenis, serta indikasi geografis terdaftar yang dimana hal ini diatur secara spesifik di pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang nilai ekonomis sebuah merek terdaftar, maka akan semakin banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendaftarakan merek yang mereka miliki. Namun demikian, bukan berarti masyarakat mampu memahami secara utuh mengenai ketentuan “Persamaan pada pokoknya” meskipun sosialisasi gencar serta pelatihan dilakukan oleh berbagai pihak mengenai syarat dan prosedur pendaftaran merek. Hal ini karena sebagian besar masyarakat hanya akan fokus pada syarat administratif dan biaya administratif, hal-hal yang mendetail seperti tips dan trik membuat merek yang akan bisa diterima pendaftarannya seringkali tidak tersampaikan.

(baca: Permohonan Merek Itu Mudah Kok)

Lalu bagaimana memahami konsep persamaan pada pokoknya tersebut? hal ini bisa dilihat secara singkat dalam penjelasan pasal 21 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan bahwa yang dimaksud persamaan pada pokoknya adalah; sama secara bentuk, sama cara penempatan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang dimana persamaan tersebut lebih dominan. adanya penjelasan ini tidak serta merta menjadikan masyarakat lebih mudah dalam memahami persamaan pada pokoknya. Salah satu indikasi bahwa masyarakat masih belum bisa memahami dengan komprehensif mengenai persamaan pada pokoknya adalah banyaknya sengketa merek dengan dasar permasalahan karena adanya persamaan pada pokoknya.

(baca: Serba-serbi Merek)

Untuk lebih menjelaskan persamaan pada pokoknya, kita bisa melihat di beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung. Salah satu Putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan Yurisprudensi adalah Putusan nomor 022 K/N/HaKI/2002  yang merupakan putusan terhadap sengketa merek antara Cornetto dan Campina Cornetto atau Putusan Mahkamah Agung nomor 014 K/N/HaKI/200 yang merupakan putusan terhadap sengketa antara merek AQUA dan AQUALIVA. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjabarkan tentang persamaan pada pokoknya dalam klasifikasi sebagai berikut:

  1. Sama secara bentuk (similarity of Form)
    Yang dapat dimasukkan dalam kategori persamaan secara bentuk ini bisa dilihat dari logo, gambar, font yang digunakan, atau susunan warnanya.
  2. Sama secara komposisi (similarity of composition)
    Komposisi merupakan cara menyusun berbagai unsur yang akan memberi bentuk pada karya seni, seperti garis, warna, bidang, tekstur, ruang, dan lain-lain
  3. Sama secara kompinasi (Similarity of Combination)
    Kombinasi adalah cara penyusunan objek tanpa memperhatikan urutan, beda dengan permutasi yang penyusunannya harus berdasarkan urutan.
  4. Sama secara elemen-elemennya (Similarity of elements)
    Elemen merupakan bagian-bagian dasar yang mendasari sesuatu, dalam merek yang dimaksud dengan elemen adalah nama, logo, simbol, karakter, kemasan, dan slogan. elemen-elemen tersebut merupakan informasi yang dapat memunculkan unsur pembeda antara satu merek dengan merek yang lainnya.
  5. Persamaan bunyi (sound similarity)
    Persamaan bunyi ini digunakan untuk membandingkan merek suara yang berupa notasi dan rekaman suara.
  6. Sama dalam pengucapan (phonetic similarity)
    Berbeda dengan bunyi, pengucapan ini lebih pada cara mengucapkan sebuah kata, karena adakalanya secara susunan huruf berbeda tapi cara pengucapannya sama, seperti contoh antara Aqua dengan akuwa.
  7. Sama secara penampilan (similarity of appearance)
    Penampilan merupakan sesuatu yang mudah diamati dan dinilai. Penampilan adalah hal yang membentuk citra dan juga merupakan sarana komunikasi.

Meskipun dijelaskan dengan mendetail, untuk menghidari persamaan pada pokoknya merupakan hal yang sulit, sehingga pendaftaran Merek ini meskipun bisa dilakukan siapa saja secara online, namun untuk memastikan permohonan pendaftaran tersebut dapat diterima atau ditolak sangat tergantung pada kemampuan analisis untuk menentukan bahwa merek tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal atau merek yang sudah didaftar sebelumnya.

Agar dapat menghindari penolakan yang disebabkan karena adanya persamaan pada pokoknya, hal yang paling penting untuk dilakukan adalah melakukan riset merek melalui pangkalan data merek yang dimiliki oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui laman www.dgip.go.id atau melalui database Kekayaan Intelektual global melalui laman https://branddb.wipo.int. Melalui riset tersebut, kita dapat menentukan merek yang memiliki unsur pembeda (distinction). Karena merek yang tidak memiliki daya pembeda dapat menyebabkan kebingungan konsumen, terutama jika banyak produk sejenis memiliki tanda yang sama.

Oleh karena ijika negara ingin meningkatkan kesadaran untuk melindungi aset intangible yang berupa kekayaan intelektual, tidak hanya mengkampanyekan kemudahan dalam proses pendaftaran merek, namun juga harus memberikan edukasi tentang pentingnya memahami daya pembeda merek, sehingga masyarakat terutama kalangan UMKM dapat membuat merek dengan risiko ditolak yang lebih kecil.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox