Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019 – 2024 disampaikan bahwa salah satu tantangan pembangunan ekonomi makro adalah adanya revolusi industri 4.0 dan ekonomi digital dimana digitalisasi, otomatisasi, dan penggunaan kecerdasan buatan dalam aktivitas ekonomi akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam produksi modern, serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen. Untuk menjawab tantangan untuk menciptakan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen sudah terakomodasi melalui perdagangan dengan sistem elektronik yang ketentuannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) yang diterbitkan pada 24 November 2019. Dibalik kemudahan dan kenyamanan, tentu risiko yang dimiliki konsumen juga akan semakin tinggi. Dan untuk meminimalisir risiko tersebut, apakah keberadaan undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah cukup? Tentu saja belum, salah satu indikatornya adalah dalam hal perdagangan dengan sistem elektronik (e-commerce)  masih perlu ditopang dengan UU ITE dan beleid turunannya. Bahkan beberapa kalangan masih menganggap bahwa muatan materi UU Perlindungan Konsumen tak lagi mampu memenuhi kebutuhan perlindungan bagi konsumen dalam kegiatan ekonomi berbasis teknologi.

Berdasarkan kebutuhan tersebut akhirnya pada tanggal 17 Desember 2019 Dewan Perwakilan Rakyat  mengusulkan untuk perubahan UU Perlindungan Konsumen yang pada akhirnya pada tanggal 10 November 2023 DPR telah berhasil menyusun Rancangan Uandang-undang (RUU) Perlindungan Konsumen dan telah ditetapkan sebagai program legislasi prioritas Bersama dengan 46 RUU lainnya. Lalu apa saja muatan materi dari RUU Perlindungan konsumen tersebut? Berkut adalah sedikit gambarannya.

Berbeda dengan UU no 8 tahun 1999 yang hanya terdiri dari 15 Bab dan 65 pasal, RUU Perlindungan Konsumen terdiri dari 14 Bab dan 95 pasal.  Berikut kami sampaikan perbedaan pembahasan dari masing masing bab:

Bab

UU 8/1999

RUU PK

Catatan

1

Ketentuan umum

Terdiri atas 1 Pasal dan 13 angka

Ketentuan Umum

Terdiri atas 1 Pasal dan 21 angka

Ada tambahan ketentuan mengenai Penyedia Jasa, Perjanjian baku, sengketa konsumen, dan pemerintah.

2

Asas dan Tujuan

Terdiri atas 2 pasal

Asas dan Tujuan

Terdiri atas 2 Pasal

3

Hak dan Kewajiban

Bagian pertama tentang Hak dan Kewajiban Konsumen yang terdiri atas 2 pasal

Bagian kedua tentang Hak dan Kewajiban pelaku Usaha yang terdiri atas 2 pasal

Penyelenggaraan Perlidungan Konsumen

Terdiri dari 3 pasal yang mengatur tentang para pihak dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen

Pelaku usaha dibedakan menjadi 2 kategori yaitu pelaku usaha barang dan penyedia jasa

4

Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Terdiri atas 10 pasal yang mengatur tentang Produksi barang/jasa, barang yang cacat/rusak, cara promosi, cara obral dan lelang, cara penawaran, iklan.

Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha Barang dan Penyedia Jasa

Terdiri dari 3 Pasal

5

Ketentuan pencantuman Klausul Baku

Terdiri dari 1 pasal

Larangan Bagi Pelaku Usaha Barang Dan Penyedia Jasa

Bagian satu mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha barang yang terdiri dari 10 pasal tentang cara promosi, cara penawaran, cara pengiklanan, cara obral dan lelang, Sanksi Administratif dan Sanksi Perdata, pengecualian

Bagian kedua mengatur tentang larangan bagi penyedia jasa yang terdiri dari 12 pasal tentang bentuk jasa yang dilarang, cara promosi, cara penwaran, cara pengiklanan, sanksi administratif dan sanksi perdata, pengecualian

Pengecualian yang dimaksud adalah syarat dan ketentuan yang membebaskan pelaku usaha dari tanggungjawab

6

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Terdiri atas 10 pasal tentang ganti rugi, pembuktian, akibat menolak mengganti kerugian, pengecualian

Perjanjian Baku

Terdiri atas 7 Pasal tentang Perjanjian Baku yang memuat klausul baku.

Pengecualian yang dimaksud adalah syarat dan ketentuan yang membebaskan pelaku usaha dari tanggungjawab

7

Pembinaan dan Pengawasan

terdiri atas 2 pasal

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Terdiri atas 3 pasal tentang ganti kerugian dan pembuktian

8

Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Bagian satu mengatur tentang Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas yang terdiri dari 4 pasal

Bagian kedua mengatur tentang Susunan Organisasi dan Keanggotaan yang terdiri dari 9 pasal

Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Terdiri dari 4 pasal

9

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Terdiri dari 1 pasal tentang peran Lembaga konsumen swadaya masyarakat

Pembinaan dan Pengawasan

Terdiri atas 2 pasal

10

Penyelesaian Sengketa

Bagian satu umum terdiri dari 2 pasal yang mengatur tentang hak gugat

Bagian dua Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan terdiri dari 1 pasal

Bagian tiga Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan terdiri dari 1 pasal

Kelembagaan

Bagian satu Penyelenggara Perlindungan Konsumen terdiri dari 4 pasal

Bagian dua Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri dari 8 pasal

Bagian tiga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdiri dari 7 pasal

Bagian empat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat terdiri dari 3 pasal

11

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Terdiri dari 11 pasal yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa konsumen

Pengaduan, Gugatan, Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Bagian satu Pengaduan Konsumen terdiri dari 3 pasal tentang mekanisme pengaduan

Bagian dua gugatan Konsumen yang terdiri dari 5 pasal yang mengatur tentang mekanisme pengajuan gugatan

Bagian tiga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdiri dari 7 pasal tentang peran fungsi serta mekanisme penyelesaian melalui BPSK

12

Penyidikan

Terdiri 1 pasal tentang mekanisme penyidikan

Penyidikan

Terdiri dari 1 pasal tentang mekanisme penyidikan

13

Sanksi

Bagian satu Sanksi Administratif yang terdiri dari 1 pasal

Bagian dua Sanksi Pidana terdiri dari 3 pasal tentang jenis sanksi pidana

Ketentuan Pidana

Terdiri dari 5 pasal tentang sanksi pidana, administrative, dan ganti rugi

14

Ketentuan Peralihan

Terdiri dari 1 pasal

Ketentuan penutup

Terdiri dari 3 pasal

15

Ketentuan Penutup

Terdiri dari 1 pasal

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox