Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019 – 2024 disampaikan bahwa salah satu tantangan pembangunan ekonomi makro adalah adanya revolusi industri 4.0 dan ekonomi digital dimana digitalisasi, otomatisasi, dan penggunaan kecerdasan buatan dalam aktivitas ekonomi akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam produksi modern, serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen. Untuk menjawab tantangan untuk menciptakan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen sudah terakomodasi melalui perdagangan dengan sistem elektronik yang ketentuannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) yang diterbitkan pada 24 November 2019. Dibalik kemudahan dan kenyamanan, tentu risiko yang dimiliki konsumen juga akan semakin tinggi. Dan untuk meminimalisir risiko tersebut, apakah keberadaan undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah cukup? Tentu saja belum, salah satu indikatornya adalah dalam hal perdagangan dengan sistem elektronik (e-commerce) masih perlu ditopang dengan UU ITE dan beleid turunannya. Bahkan beberapa kalangan masih menganggap bahwa muatan materi UU Perlindungan Konsumen tak lagi mampu memenuhi kebutuhan perlindungan bagi konsumen dalam kegiatan ekonomi berbasis teknologi.
Berdasarkan kebutuhan tersebut akhirnya pada tanggal 17 Desember 2019 Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan untuk perubahan UU Perlindungan Konsumen yang pada akhirnya pada tanggal 10 November 2023 DPR telah berhasil menyusun Rancangan Uandang-undang (RUU) Perlindungan Konsumen dan telah ditetapkan sebagai program legislasi prioritas Bersama dengan 46 RUU lainnya. Lalu apa saja muatan materi dari RUU Perlindungan konsumen tersebut? Berkut adalah sedikit gambarannya.
Berbeda dengan UU no 8 tahun 1999 yang hanya terdiri dari 15 Bab dan 65 pasal, RUU Perlindungan Konsumen terdiri dari 14 Bab dan 95 pasal. Berikut kami sampaikan perbedaan pembahasan dari masing masing bab:
Bab |
UU 8/1999 |
RUU PK |
Catatan |
1 |
Ketentuan umumTerdiri atas 1 Pasal dan 13 angka |
Ketentuan UmumTerdiri atas 1 Pasal dan 21 angka |
Ada tambahan ketentuan mengenai Penyedia Jasa, Perjanjian baku, sengketa konsumen, dan pemerintah. |
2 |
Asas dan TujuanTerdiri atas 2 pasal |
Asas dan TujuanTerdiri atas 2 Pasal |
|
3 |
Hak dan KewajibanBagian pertama tentang Hak dan Kewajiban Konsumen yang terdiri atas 2 pasalBagian kedua tentang Hak dan Kewajiban pelaku Usaha yang terdiri atas 2 pasal |
Penyelenggaraan Perlidungan KonsumenTerdiri dari 3 pasal yang mengatur tentang para pihak dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen |
Pelaku usaha dibedakan menjadi 2 kategori yaitu pelaku usaha barang dan penyedia jasa |
4 |
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku UsahaTerdiri atas 10 pasal yang mengatur tentang Produksi barang/jasa, barang yang cacat/rusak, cara promosi, cara obral dan lelang, cara penawaran, iklan. |
Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha Barang dan Penyedia JasaTerdiri dari 3 Pasal |
|
5 |
Ketentuan pencantuman Klausul BakuTerdiri dari 1 pasal |
Larangan Bagi Pelaku Usaha Barang Dan Penyedia JasaBagian satu mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha barang yang terdiri dari 10 pasal tentang cara promosi, cara penawaran, cara pengiklanan, cara obral dan lelang, Sanksi Administratif dan Sanksi Perdata, pengecualianBagian kedua mengatur tentang larangan bagi penyedia jasa yang terdiri dari 12 pasal tentang bentuk jasa yang dilarang, cara promosi, cara penwaran, cara pengiklanan, sanksi administratif dan sanksi perdata, pengecualian |
Pengecualian yang dimaksud adalah syarat dan ketentuan yang membebaskan pelaku usaha dari tanggungjawab |
6 |
Tanggung Jawab Pelaku UsahaTerdiri atas 10 pasal tentang ganti rugi, pembuktian, akibat menolak mengganti kerugian, pengecualian |
Perjanjian BakuTerdiri atas 7 Pasal tentang Perjanjian Baku yang memuat klausul baku. |
Pengecualian yang dimaksud adalah syarat dan ketentuan yang membebaskan pelaku usaha dari tanggungjawab |
7 |
Pembinaan dan Pengawasanterdiri atas 2 pasal |
Tanggung Jawab Pelaku UsahaTerdiri atas 3 pasal tentang ganti kerugian dan pembuktian |
|
8 |
Badan Perlindungan Konsumen NasionalBagian satu mengatur tentang Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas yang terdiri dari 4 pasalBagian kedua mengatur tentang Susunan Organisasi dan Keanggotaan yang terdiri dari 9 pasal |
Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Dan Pemerintah DaerahTerdiri dari 4 pasal |
|
9 |
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatTerdiri dari 1 pasal tentang peran Lembaga konsumen swadaya masyarakat |
Pembinaan dan PengawasanTerdiri atas 2 pasal |
|
10 |
Penyelesaian SengketaBagian satu umum terdiri dari 2 pasal yang mengatur tentang hak gugatBagian dua Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan terdiri dari 1 pasalBagian tiga Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan terdiri dari 1 pasal |
KelembagaanBagian satu Penyelenggara Perlindungan Konsumen terdiri dari 4 pasalBagian dua Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri dari 8 pasalBagian tiga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdiri dari 7 pasalBagian empat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat terdiri dari 3 pasal |
|
11 |
Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenTerdiri dari 11 pasal yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa konsumen |
Pengaduan, Gugatan, Dan Penyelesaian Sengketa KonsumenBagian satu Pengaduan Konsumen terdiri dari 3 pasal tentang mekanisme pengaduanBagian dua gugatan Konsumen yang terdiri dari 5 pasal yang mengatur tentang mekanisme pengajuan gugatanBagian tiga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdiri dari 7 pasal tentang peran fungsi serta mekanisme penyelesaian melalui BPSK |
|
12 |
PenyidikanTerdiri 1 pasal tentang mekanisme penyidikan |
PenyidikanTerdiri dari 1 pasal tentang mekanisme penyidikan |
|
13 |
SanksiBagian satu Sanksi Administratif yang terdiri dari 1 pasalBagian dua Sanksi Pidana terdiri dari 3 pasal tentang jenis sanksi pidana |
Ketentuan PidanaTerdiri dari 5 pasal tentang sanksi pidana, administrative, dan ganti rugi |
|
14 |
Ketentuan PeralihanTerdiri dari 1 pasal |
Ketentuan penutupTerdiri dari 3 pasal |
|
15 |
Ketentuan PenutupTerdiri dari 1 pasal |

Recent Comments