Pada artikel sebelumnya (baca: Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata I) telah dijelaskan mengenai perbedaan antara akta otentik dan akta bawah tangan beserta kekuatan pembuktiannya, yang dimana keduanya memiliki kekuatan pembuktian yang setara tapi tidak sama. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan hanya bisa disangkal ketika bisa dibuktikan bahwa akta tersebut tidak asli (Penjelasan Pasal 165 HIR). Sedangkan kekuatan pembuktian akta bawah tangan adalah sama kuatnya sepanjang diakui oleh para pihak yang terikat dalam akta tersebut. Hal ini sebagai perwujudan dari asas pacta sunt servanda yang dimana setiap kesepakatan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya.

Bagaimanakah format akta bawah tangan yang memiliki kekuatan hukum? tidak ada ketentuan baku dalam pembuatan akta bawah tangan, sehingga para pihak bebas membuat dan menyepakati isi dari akta tersebut, karena pada akhirnya akta tersebut akan mengikat mereka yang menyepakatinya. Namun setidaknya, kita perlu mengetahui komponen apa saja yang perlu ada dalam sebuah akta diantaranya yaitu:

  1. Judul Akta/Perjanjian/kontrak, judul ini diperlukan untuk mengetahui deskripsi umum mengenai akta tersebut.

  2. Pembukaan yang berisi mengenai waktu dan tempat dimana kesepakatan tersebut dibuat dan ditandatangani.

  3. Komparisi yang menyebutkan detail identitas para pihak yang membuat kesepakatan dan bertandatangan atas kesepakatan tersebut.

  4. Latar belakang apa yang menjadi dasar alas an dibuatnya kesepakatan tersebut

  5. Poin-poin kesepakatan para pihak

  6. Kalimat penutup

  7. Tanda tangan para pihak

Komponen tersebut diatas semakin detail akan semakin baik, terutama mengenai obyek perjanjian serta latar belakang kesepakatan, karena hal tersebut merupakan manifestasi dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

  3. suatu pokok persoalan tertentu;

  4. suatu sebab yang tidak terlarang

Meskipun akta bawah tangan sudah memiliki kekuatan pembuktian, namun untuk meyakinkan para pihak untuk tidak saling menyangkal, akta tersebut bisa dilegalisasi di hadapan notaris. Legalisasi ini memiliki fungsi untuk mengesahkan tanda tangan para pihak, sehingga para pihak yakin bahwa yang mengikatkan diri dalam kesepakatan tersebut bukan orang yang berbeda. Selain legalisasi, upaya menambah kekuatan pembuktian bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran akta kepada notaris. Proses pendaftaran ini dikenal dengan istilah waarmerking, yang bertujuan untuk membuktikan bahwa akta tersebut telah dibuat dan ditandatangani para pihak.

Legalisasi maupun waarmerking tidak menjadikan akta bawah tangan menjadi otentik, namun bisa menambah kekuatan pembuktian dari akta tersebut karena secara tidak langsung dalam akta tersebut telah disaksikan oleh notaris.

oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox