Penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, namun secara umum penyelesaian sengketa dikelompokkan dalam 2 jalur yaitu litigasi dan non-litigasi. Jalur penyelesaian sengketa litigasi dilakukan melalui lembaga peradilan dan menggunakan hukum acara yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (Het Herziene Indoneisch Reglement atau dikenal dengan HIR), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU 8/1981), Hukum Acara Tata Usaha Negara (UU 5/1986), Hukum Acara Peradilan Militer (UU 31/1997). Sedangkan Penyelesaian sengketa menggunakan jalur non-litigasi atau sering disebut sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang berpatokan pada UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).
Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diatur dalam UU AAPS ini terdiri dapat dilihat dalam ketentuan pasal 1 angka 10 UU AAPS yang berbunyi “Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”. Adapun makna dari masing-masing cara tersebut adalah sebagai berikut:
-
Konsultasi adalah suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut. Konsultasi ini hanya merupakan upaya untuk mendapatkan pemahaman atas tahapan penyelesaian sengketa karena pada akhirnya proses penyelesaian akan dilakukan sendiri oleh klien tanpa menerbitkan surat kuasa agar konsultan turut membantu proses penyelesaian. Bantuan konsultan hanya sebatas pendapat dan arahan. Namun demikian, klien diberikan kebebasan untuk menggunakan atau tidak menggunakan pendapat dan arahan konsultan tersebut.
-
Negosiasi adalah sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiksusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga. Prinsip dasar dari negosiasi ini adalah upaya untuk mencapai kesepakatan yang sesuai kepentingan para pihak sehingga para pihak tidak merasa dirugikan. Negosisasi bisa dilakukan oleh klien sendiri ataupun dilakukan melalui perwakilan yang disertai dengan surat kuasa. Hal mendasar yang perlu dipersiapkan dalam melakukan negosiasi adalah posisi tawar serta ambang batas kepentingan yang bisa diakomodir oleh para pihak.
-
Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan. Dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Perma 1/2016 “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator”. Mediator bisa dari pengadilan maupun luar pengadilan sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 Perma 1/2016 “Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian”
-
konsiliasi adalah upaya membawa pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak secara negosiasi. KBBI memaknai konsiliasi sebagai usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu. Selain UU AAPS, Konsiliasi juga diatur dalam UU 2/2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), sehingga konsiliasi ini sering digunakan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Yang disebut sebagai konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. (pasal 1 angka 1 peraturan Menteri tenaga kerja PER.10/MEN/V/2005 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi.

Recent Comments