Tentu kita sering mendengar istilah franchise sebagai sebuah skema bisnis, dalam bahasa indonesia padanan kata untuk franchise adalah waralaba. Berdasarkan pengertian wikipedia waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Pasal 1 angka 1 PP nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba menyebutkan bahwa “Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”. Waralaba adalah skema bisnis yang bisa dilakukan untuk mengembangkan area bisnis selain menggunakan skema cabang bisnis. Skema waralaba tentu akan lebih realistis dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan modal, karena dengan waralaba pelaku UMKM tidak harus menambahkan modal untuk wilayah baru yang dikembangkan. Lalu apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat skema bisnis waralaba? Berikut adalah sedikit ulasannya.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba menyebutkan:
Ayat (2) “Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
memiliki Ciri Khas Usaha;
-
terbukti sudah memberikan keuntungan;
-
memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
-
mudah diajarkan dan diaplikasikan;
-
adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
-
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.”
Ayat (3) “Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terpenuhi dalam hal Pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan perkembangnya usaha Pemberi Waralaba tersebut secara menguntungkan.”
Setelah memastikan kriteria tersebut terpenuhi, pelaku usaha yang ingin menyelenggarakan waralaba harus membuat prospektus penawaran waralaba, kemudian mendaftarkan prospektus penawaran waralaba tersebut untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Setelah STPW tersebut didaftarkan pennyelenggara waralaba baru bisa melakukan perjanjian waralaba. Apa itu itu prospektus penawaran waralaba? Serta bagaimana syarat dan prosedur pendaftaran prospektus penawaran waralaba?
“Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba”. Pasal 1 angka 7 Permendag 71/2019. Dapat dikatakan bahwa prospektus penwaran waralaba ini adalah dokumen tertulis yang menggambarkan keuntungan apa yang akan didapatkan oleh penerima waralaba, sehingga penerima waralaba dapat membuat pertimbangan bisnis.
Pendaftaran prospektus penawaran waralaba dilakukan di Dinas Perdagangan di wilayah setempat, syarat pendaftaran adalah:
-
Legalitas usaha (NIB, SIUP, Izin Lokasi, serta perizinan teknis lainnya)
-
Identitas pelaku usaha pemberi waralaba
-
Akta pendirian usaha (jika berbentuk badan usaha)
-
Tanda bukti pendaftaran HKI

Recent Comments