Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penelitian mengenai kemungkinan adanya indikasi kartel minyak goreng yang akhir-akhir ini harganya mulai melambung tinggi, dimana sebelum melambung terjadi kelangkaan. Penelitian ini dipicu karena setelah harga naik, semua toko mulai mendapatkan pasokan minyak goreng dari berbagai merek. Pemeriksaan oleh KPPU dilakukan dengan memanggil para produsen minyak goreng di Indonesia, berdasarkan pengakuan yang disampaikan oleh Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, KPPU telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun baru 16 yang memenuhi panggilan. KPPU melakukan penelitian mengenai adanya dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apasajakah dugaan pelanggaran yang dimaksud?

Pasal 5 UU no 5/1999 adalah ketentuan mengenai larangan untuk membuat perjanjian penetapan harga Bersama. Pasal 5 terdiri dari 2 ayat yang isinya adalah:

Ayat (1) “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:

  1. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau

  2. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Indikasi adanya perjanjian penetapan harga ini bisa dilihat melalui persoalan harga minyak goreng kemasan bermerek yang mulai naik pada sekitar bulan November 2021 yang mencapai Rp. 24.000,- /liter, yang kemudian mendapatkan respon dari pemerintah dengan mematok harga Rp. 14.000,-/liter pada sekitar bulan desember 2021. Kemudian Pemerintah menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan kualifikasi untuk minyak goreng curah Rp. 11.500/liter, Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Akibat kebijakan pemerintah tersebut terjadi kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan bermerek di toko-toko maupun mini market. Kelangkaan ini memicu kepanikan masyarakat, yang akhirnya menimbulkan kegaduhan.  Setelah harga naik, pasokan minyak goreng Kembali menjadi normal lagi.

Pasal 11 UU no 5/1999 adalah larangan untuk melakukan kartel, Adapun bunyi dari pasal 11 adalah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Adapun bunyi dari pasal 11 adalah Pelaku usaha “dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

Kartel adalah suatu hubungan adanya kerjasama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi (Wikipedia). Artinya jika terbukti telah ada kesepakatan antar produsen minyak goreng untuk penetapan harga tanpa melibatkan pemerintah, maka patut diduga memang telah terjadi kartel.

Pasal 19 huruf c UU no 5/1999 mengatur tentang larangan melakukan kegiatan penguasaan pasar yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar Bersangkutan”

Banyak ditemukannya sejumlah minyak goreng kemasan yang disimpan oleh beberapa produsen di gudang penyimpanannya padahal di toko-toko serta mini market persediaan telah kosong, ini sempat menimbulkan dugaan adanya dugaan tindak pidana penimbunan.

Indikasinya memang kuat, hanya saja bukan hal mudah untuk membuktikan karena KPPU harus menghubungkan antar alat bukti yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha. KPPU memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dan 60 hari untuk pemeriksaan lanjutan yang dapat diperpanjang selama 30 hari.  Kemudian dalam 30 hari juga KPPU wajib membuat keputusan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Apabila indikasi tersebut dapat dibuktikan, maka KPPU (hanya) berwenang untuk memberikan sanksi administratif yang maksimal berupa pengenaan denda, namun hasil pemeriksaan dari KPPU tersebut dapat disampaikan kepada Kepolisian untuk segera dilakukan pemeriksaan pidana. Karena pelanggaran atas pasal-pasal tesebut diancam pidana kurungan hingga 6 bulan atau pidana denda hingga Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar). Padahal mekanisme pembuktian ini masih sering menjadi perdebatan karena praktik kartel memang sulit untuk dibuktikan, karena kebanyakan perjanjiannya tidak dilakukan secara tertulis.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox