Penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase masih relatif lebih populer ketimbang pengadilan. Salah satu alasan di balik kepopuleran itu adalah prosedur beperkara yang sederhana sehingga jangka waktu penyelesaiannya pun tidak lama. Hal ini bertolak belakang dengan prosedur beperkara di pengadilan yang biasanya lebih rumit.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai forum arbitrase yang telah eksis puluhan tahun di Indonesia juga menawarkan prosedur yang cukup sederhana. BANI menetapkan proses beperkara maksimal 180 hari sejak majelis arbiter terbentuk. Berikut ini 4 (empat) tahapan prosedur beperkara di BANI:

Pertama, pendaftaran permohonan. Tahap pertama ini tentunya menjadi inisiatif pihak pemohon yang ingin menyelesaikan sengketa yang dihadapinya ke BANI. Ada kalanya, pilihan penyelesaian sengketa ke arbitrase merupakan kesepakatan para pihak, namun tetap saja harus ada salah satu pihak yang berkedudukan sebagai pemohon.

Permohonan wajib didaftarkan oleh pemohon ke Sekretariat BANI. Dalam permohonan tersebut, perlu dijelaskan kedudukan pemohon terkait perjanjian arbitrase, kewenangan BANI untuk memeriksa perkara, dan upaya atau prosedur apa yang telah ditempuh para pihak sebelum ke forum BANI.

Sebelum permohonan didaftarkan ke Sekretariat BANI, pemohon wajib memberitahukan kepada pihak termohon bahwa sengketa yang terjadi di antara mereka akan diselesaikan di forum arbitrase. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, email atau dengan buku ekspedisi.

Kedua, penunjukan majelis arbiter. Selain prosedur beperkara yang sederhana, kebebasan para pihak dalam memilih arbiter juga menjadi keunggulan dari penyelesaian sengketa. Kebebasan dimaksud tidak hanya berkaitan dengan siapa arbiternya, tetapi juga formatnya. Atas kesepakatan, para pihak bisa menentukan apakah akan menggunakan majelis arbiter atau arbiter tunggal.

Apabila pilihannya adalah majelis arbiter, maka masing-masing pihak mengangkat satu arbiter. Lalu, untuk arbiter ketiga yang didaulat sebagai ketua majelis diangkat berdasarkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Jika kesepakatan terkait arbiter ketiga tidak tercapai, maka atas permohonan salah satu pihak ketua pengadilan negeri yang akan mengangkat arbiter ketiga tersebut.

Ketiga, sidang pemeriksaan. Setelah tahap pendaftaran permohonan dan pengangkatan arbiter, sidang pemeriksaan pun dimulai. Sidang pemeriksaan digelar secara tertutup, dengan Bahasa Indonesia atau bahasa lain atas persetujuan majelis arbiter. Dengan surat kuasa, para pihak dapat diwakili oleh kuasanya.

Sekretaris majelis arbiter wajib menyampaikan salinan permohonan berserta dokumen-dokumen terkait kepada pihak termohon, dan kemudian meminta termohon menyampaikan tanggapan tertulis dengan jangka waktu maksimal 30 hari. Jangka waktu penyampaian tanggapan oleh Ketua BANI dapat diperpanjang paling lama 14 hari.

Saat menyampaikan tanggapan, termohon berkesempatan untuk mengajukan tuntutan balik atau rekonvensi. Atas permintaan termohon, majelis arbiter berwenang melakukan penundaan untuk memperkenankan rekonvensi. Setelah membayar biaya administrasi, rekonvensi akan diperiksa, dipertimbangkan dan diputus secara bersama-sama dengan tuntutan pokok.

Untuk proses pembuktian, majelis arbiter dapat mendengar keterangan saksi dan/atau ahli yang pelaksanaannya merujuk pada hukum acara perdata. Majelis arbiter juga berwenang mengadakan pertemuan yang dianggap perlu di suatu tempat di luar tempat arbitrase dilaksanakan; melakukan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa.

Keempat, putusan akhir. Dalam waktu paling lama 30 hari sejak ditutupnya persidangan, majelis arbiter wajib menetapkan putusan akhir. Ketentuan jangka waktu ini dapat diperpanjang secukup atas pertimbangan majelis arbiter. Selain putusan akhir, majelis arbiter juga berwenang menetapkan putusan pendahuluan, putusan sela, atau putusan parsial.

WordPress Lightbox