Restrukturisasi kredit akhir-akhir ini banyak diperbincangkan karena adanya Covid-19, hal ini tentu disebabkan karena berkurangnya atau bahkan hilangnya pendapatan masyarakat karena adanya pembatasan sosial atau yang kemudian dikoreksi menjadi pembatasan fisik. Keluhan tersebut awalnya dirasakan pada pemilik kredit kendaraan pada lembaga pembiayaan (leasing), namun ternyata pemilik kredit di bank pun juga mengalami permasalahan. Mengatasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang pada pokoknya adalah memberikan stimulus untuk memberikan keringanan terhadap masyarakat terdampak covid-19. Banyak debitur yang merasa senang, sekaligus bingung mekanisme untuk mengakses keringanan tersebut. Bahkan setelah menghubungi bank terkait untuk meminta informasi, banyak yang malah bertambah bingung karena tidak ada ukuran yang jelas tentang siapa masyarakat terdampak tersebut. Meskipun pemerintah telah memberikan penjelasan bahwa masyakat terdampak tersebut adalah yang terdampak secara langsung ataupun tidak langsung, dan kreditur (bank/non-bank) berhak menilai besaran dampak tersebut ringan, sedang atau berat, namun pada kenyataannya petugas di tingkat daerah masih gagap dengan mekanisme keringanan tersebut.
Jika kebingungan terjadi di penyelenggara lembaga pembiayaan non-bank tentu bisa dimaklumi, namun jika kebingungan terjadi pada lembaga bank, tentu akan menjadi tanda tanya, hal ini mengingat restrukturisasi kredit merupakan kewajiban bank sebagai mekanisme untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat sebagaimana ketentuan Peraturan OJK nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Kredit adalah salah satu aset produktif yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (1). Dan bank wajib melakukan penyesuaian kualitas aset tersebut setiap 3 bulan, dan OJK akan melakukan pengawasan atas ini.
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Upaya ini akan dilakukan bank untuk mencegah terjadinya kredit macet, karena kredit macet akan membuat nilai buruk terhadap bank. Ketentuan restrukturisasi kredit ada berbagai macam skema, hal ini tergantung pada kondisi kredit yang dimiliki oleh masing-masing debitur. Adapun skema restrukturisasi yang bisa diberikan kepada kreditur adalah:
-
Penurunan suku bunga kredit;
-
Perpanjangan jangka waktu kredit;
-
Pengurangan tunggakan bunga kredit;
-
Pengurangan tunggakan pokok kredit;
-
Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
-
Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Recent Comments