Sekelumit tentang Representations and Warranties

Sekelumit tentang Representations and Warranties

Salah satu dari 4 syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata adalah kecakapan para pihak. Kecakapan ini merupakan syarat subyektif dari perjanjian, yang apabila tidak terpenuhi akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kecakapan para pihak ini bisa...
Alat Bukti Persangkaan, Pemeriksaan Setempat

Alat Bukti Persangkaan, Pemeriksaan Setempat

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam persidangan perkara perdata hakim cukup membuktikan dengan preponderance...
WordPress Lightbox