Saat ini pembangunan infrastruktur sedang gencar dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, baik yang bersifat nasional maupun daerah. Pembangunan infrastruktur ini merupakan salah satu dari 7 agenda pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) IV tahun 2020 – 2024. Adapun ke-7 agenda pembangunan tersebut adalah:

  1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas.

  2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan.

  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing.

  4. Membangun Kebudayaan dan Karakter Bangsa.

  5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.

  6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.

  7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

Pembangunan selain memberikan manfaat baik langsung maupun tidak langsung, tentu juga memiliki dampak negatif yang secara langsung maupun tidak langsung akan diterima oleh masyarakat. Salah satu dampak yang paling nyata adalah sebagian masyarakat berpotensi kehilangan aset berupa tanah dan/atau bangunan sebagai imbas penyediaan lahan untuk infrastruktur tersebut. Dalam pasal 5 Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum) mengatakan bahwa “Pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Frasa WAJIB dalam UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menekankan bahwa pemilik tanah tidak memiliki nilai tawar meskipun membutuhkan tanah tersebut atau tidak ingin menjual tanah tersebut.

Hal ini tentu akan menjadi masalah, apalagi untuk masyarakat yang menjadikan tanah tersebut adalah tanah produktif yang dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, maka pemilik tanah tersebut secara otomatis akan kehilangan mata pencahariannya juga ketika tanahnya diambil alih untuk pembangunan. Sehingga, adakalanya beberapa kelompok masyarakat yang melakukan penolakan terhadap pembangunan dan enggan melepaskan tanah berapapun nilai ganti ruginya.  Namun, UU telah menetapkan melalui frasa “wajib”, sehingga sekuat apapun kelompok masyarakat itu menolak, pada akhirnya mereka akan tetap kehilangan asetnya demi kepentingan umum.

Meskipun negara bisa mengambil alih tanah untuk kepentingan umum, namun secara teknis harus melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yaitu:

  1. Pemberitahuan rencana pembangunan

  2. Pendataan awal lokasi pembangunan; dan

  3. Konsultasi publik rencana pembangunan

Ketentuan ini bisa menjadi jembatan antara masyarakat (terutama pemilik tanah) dengan pelaksana pembangunan yang menjadi representasi negara. Mekanisme harus dilakukan secara dialogis, sehingga ditemukan kesepakatan terkait mekanisme dan besaran ganti rugi yang harus diterima oleh masyarakat secara umum, dan pemilik tanah khususnya. Setelah melakukan proses dialog tersebut, pelaksana pembangunan wajib melakukan tahapan selanjutnya yaitu:

  1. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

  2. Penilaian ganti kerugian

  3. Musyawarah penetapan ganti kerugian

  4. Pemberian ganti kerugian

  5. Pelepasan tanah instansi

Dalam musyawarah penetapan ganti kerugian, apabila ada masyarakat yeng keberatan dengan nilai ganti kerugian bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari setelah dilakukan musyawarah. Namun, jika keberatan/menolak ganti kerugian tapi tidak melakukan upaya hukum hingga batas waktu yang ditentukan, maka demi hukum pihak yang berhak dianggap menerima (pasal 39).

Mekanisme pemberian ganti kerugian langsung diberikan kepada pihak yang berhak, dengan syarat pihak yang berhak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tanah. Terhadap pihak yang menolak/keberatan terhadap ganti kerugian tersebut, pelaksana pembangunan akan menitipkan di Pengadilan Negeri setempat. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan proses pembangunan tetap berjalan. Penitipan ganti rugi ke Pengadilan Negeri tersebut, selain untuk pihak yang keberatan juga dilakukan terhadap tanah yang masih dalam sengketa, masih menjadi obyek perkara di pengadilan, diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang, atau menjadi jaminan bank. Penitipan ke pengadilan juga dilakukan ketika pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya.

pada akhirnya masyarakat harus mendukung pembangunan demi kepentingan umum salah satunya dengan melepaskan tanah yang mereka miliki setelah mendapatkan ganti kerugian. Dan jika keberatan, masyarakat memiliki hak untuk melakukan upaya hukum untuk memastikan bahwa haknya tidak dilanggar dan nilai ganti kerugian dinilai sesuai berdasarkan putusan pengadilan.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

WordPress Lightbox