hukum pidana

Criminal in handcuffs

Ultimum Remedium menurut Topo Susanto dalam bukunya Hukum Pidana: Suatu Pengantar dimaknai sebagai upaya yang hendaknya hanya digunakan jika memang benar-benar tidak ada jalan lain untuk menanggulangi permasalahan di Masyarakat. Ultimum Remedium dikenal sebagai salah satu asas dalam hukum pidana, sehingga menjadikannya berbeda dengan hukum yang lainnya.

Mengapa Hukum Pidana menerapkan asas ultimum Remedium? Hal ini disebabkan karena hukum pidana memberikan ancaman sanksi penderitaan terhadap pelaku kejahatan atau pelanggaran. acaman sanksi yang berupa penderitaan ini yang sering dijadikan sebagai tujuan dari sebagian orang untuk penyelesaian masalah.

Asas ultimum remedium ini diperlukan untuk mempertimbangkan dahulu penggunaan sanksi lain sebelum sanksi pidana yang keras dan tajam dijatuhkan, apabila fungsi hukum lainnya kurang maka baru dipergunakan hukum pidana. alasannya cukup sederhana, persoalan hukum tidak semestinya menggunakan sudut pandang hitam dan putih, hukum harus pula dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya yang dapat diterima oleh dan bagi semua insan yang ada di dalamnya. Penerapan hukum pidana memiliki potensi melanggar hak asasi dan kebebasan manusia, hal ini disebabkan karena hukum pidana dapat masuk jauh (intrusif) ke dalam kehidupan anggota masyarakat. Sehingga penerapan pidana seharusnya baru tepat untuk diterapkan apabila suatu perbuatan sudah dianggap benar-benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang undang yang berlaku mupun menurut perasaan masyarakat. selain itu, menurut Gunter Stratenwerth menyatakan bahwa hukuman pidana adalah aturan dan merupakan campur tangan negara ke dalam hak hak personal manusia sehingga ia seharusnya hanya digunakan ketika sarana-sarana lainnya khususnya hukum perdata dan hukum administratif telah gagal. Hal ini tidak berarti bahwa ancaman pidana seharusnya ditiadakan namun harus selalu mempertimbangkan untung ruginya ancaman pidana itu, dan harus menjaga jangan sampai terjadi obat yang diberikan lebih jahat dari pada penyakit.

Hukum Pidana termasuk ke dalam hukum publik. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan publik (masyarakat umum). Apabila diperinci sifat hukum publik dalam hubungannya dengan hukum pidana, maka akan ditemukan ciri-ciri hukum publik yaitu :

  1. mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan.

  2. kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi dari orang perorang yang disubordinasikan kepada penguasa.

  3. penuntutan seseorang (yang telah melakukan suatu tindakan yang terlarang) tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan), melainkan pada umumnya negara/penguasa wajib menuntut seseorang tersebut.

  4. hak subjektif penguasa ditimbulkan oleh peraturan-peraturan hukum pidana objektif atau hukum pidana positif.

Dengan batasan tersebut, seharusnya cukup untuk menjaga agar penerapan hukum pidana tidak didorong ke ranah personal atau privat. Untuk menjaga agar penerapan asas ultimum remedium ini bisa efektif, Ketua masyarakat Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (HIMAHUPIKI)

menyampaikan bahwa untuk melakukan kriminalisasi agar tetap menjaga dalil ultimum remedium dan tidak terjadi over criminalization antara lain :

  1. Jangan menggunakan Hukum Pidana dengan cara emosional;

  2. Jangan menggunakan hukum pidana untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya;

  3. Jangan menggunakan hukum pidana, apabila kerugian yang ditimbulkan dengan pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian oleh tindak pidana yang akan dirumuskan;

  4. Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat;

  5. Jangan menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya diperkirakan tidak akan efektif;

  6. Hukum pidana dalam hal-hal tertentu harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan;

  7. Hukum pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan secara serentak dengan sarana pencegahan.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox