Apakah anda mengalami permasalahan dalam mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dimana saat pemilihan bidang usaha muncul notifikasi “menunggu konfirmasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari Kementerian/Lembaga terkait”? Jika hal tersebut terjadi, artinya Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih termasuk dalam KBLI tanpa pengampu atau termasuk dalam 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui Surat Edaran BKPM no 17 tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko  melalui Sistem OSS disebutkan bahwa terdapat sejumlah 1702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1349 KBLI berdasarkan PP 5/2021 dan 353 KBLI yang belum diatur pada PP 5/2021 sehingga perlu penetapan dari Kementrian Investasi/BKPM.

Dampak atas pemilihan salah satu dari 353 KBLI yang belum diatur dalam PP 5/2021 tersebut tentunya sangat besar, karena system OSS secara otomatis akan menghentikan proses sehingga pelaku usaha tidak bisa melakukan validasi resiko. Dan apabila ternyata KBLI tersebut adalah kegiatan utama untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka OSS tidak bisa menerbitkan NIB tersebut. SE BKPM 17/2021 juga menyebutkan bahwa perbaikan sistem ini paling lambat bulan agustus 2021, namun hingga hari ini ternyata kendala tersebut masih terjadi. Hal ini tentu menyulitkan bagi pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro dan kecil. Dan yang patut disayangkan adalah, BKPM juga tidak memberikan langkah kongkrit yang detail mengenai tata cara dan prosedur untuk menyelesaikan masalah tersebut, padahal sudah mengidentifikasi permasalahannya. Sehingga semua sangat tergantung pada inisiatif dari pelaku usaha untuk mempercepat terbitnya NIB ketika mengalami permasalahan KBLI tanpa pengampu tersebut.

Karena dalam SE BKPM 17/2021 tersebut menyatakan bahwa diperlukan penetapan dari BKPM, maka cara yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan melalui saluran komunikasi surat elektronik ke kontak@oss.go.id dan/atau mengajukan permohonan secara langsung ke kantor BKPM. Jika ingin melakukan permohonan secara langsung, maka prosedur yang harus dilakukan adalah menentukan jadwal kunjungan melalui fitur kunjungan yang disediakan di laman oss.go.id. hanya saja memang proses ini tidak praktis, karena waktu tunggu yang relative lama. Hal ini disebabkan oadanya pembatasan kuota layanan tatap muka di BKPM setiap harinya. Selain selebihnya, pelayanan di loket BKPM relatif bagus, karena bisa langsung selesai sepanjang persyaratan administratifnya terpenuhi. Adapun syarat administrative tersebut meliputi:

  1. Surat Permohonan untuk penerbitan perzinan atas KBLI tanpa pengampu

  2. Data Legalitas badan usaha atau perorangan

  3. Surat kuasa apabila diwakilkan.

Proses di BKPM juga tidak akan lama, karena setiap pelaku usaha yang melakukan kunjungan tatap muka, waktunya maksimal hanya 20 menit, yang artinya proses permohonan tersebut akan diselesaikan maksimal 20 menit. Kalaupun ada kendala teknologi, maka akan ada pemberitahuan lebih lanjut tentang proses digital tersebut akan berapa lama dan aka nada pemberitahuan jika sudah proses sudah selesai, sehingga pelaku usaha tidak perlu untuk membuat jadwal tatap muka lagi. untuk mendapatkan layanan tatap muka tersebut, pelaku usaha tidak dikenai biaya apapun alias gratis.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox