Dalam dunia bisnis, tentu ada berbagai macam strategi dalam mengembangkan suatu bisnis dan salah satunya adalah Kemitraan. Praktik bisnis kemitraan dapat kita temui dalam berbagai start up bisnis berbasis aplikasi seperti go-jek, grab, maxim dkl. sebenarnya apa yang dimaksud kemitraan, dan bagaimana pengaturannya di Indonesia?

Menurut Muhammad Jafar Hafsah, kemitraan adalah strategi bisnis di mana dua pihak atau lebih bekerja sama dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama, dengan prinsip saling mendukung dan tumbuh bersama. Konsep kemitraan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil yang menyatakan:

“Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.”

Dari pengertian tersebut, bisa kita katakan bahwa dalam setiap kerjasama bisnis, tujuan utamanya untuk mengembangkan usaha dengan prinsip saling menguntungkan, memperkuat, dan melengkapi. Hal ini menunjukkan adanya beberapa unsur penting dalam kemitraan, yaitu:

  1. Adanya kerjasama dalam usaha.

  2. Pihak-pihak yang terlibat mencakup pengusaha besar atau menengah serta pengusaha kecil.

  3. Prinsip-prinsip yang menjadi dasar meliputi saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Mengacu pada penjelasan tersebut, kita perlu mengetahui apa saja regulasi yang mengatur perlindungan kedua belah pihak yang terlibat dalam kemitraan bisnis. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang menyatakan:

  1. Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.

  2. Perjanjian kemitraan dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Perjanjian kemitraan tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta tidak menciptakan ketergantungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap Usaha Besar.

  4. Untuk memantau pelaksanaan kemitraan, Menteri dapat membentuk lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah.

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dijelaskan pada kemitraan usaha, perlindungan khusus diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini diatur untuk mencegah usaha besar menguasai UMKM sebagai mitra usahanya. Jika aturan ini dilanggar, sanksi administratif dapat diberikan, termasuk pencabutan izin usaha dan/atau denda dengan jumlah maksimal 10 miliar Rupiah.

Selain itu, persaingan juga perlu kita perhatikan karena dalam suatu persaingan usaha bisa mempengaruhi perkembangan bisnis. Lalu apa itu persaingan usaha dan seberapa penting hukum persaingan usaha dalam dunia bisnis?

Menurut Arie Siswanto, hukum persaingan usaha adalah alat hukum yang mengatur bagaimana persaingan dalam dunia bisnis harus dilakukan. Sementara itu menurut Hermansyah, hukum persaingan usaha adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur segala aspek yang terkait dengan persaingan usaha. Ini mencakup larangan dan ketentuan tentang tindakan yang diperbolehkan oleh pelaku usaha.

Ada tiga tolak ukur yang menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999, yaitu:

  1. Persaingan usaha yang tidak adil.

  2. Persaingan usaha yang melanggar hukum.

  3. Persaingan usaha yang mencari cara untuk menghalangi persaingan antar pelaku usaha.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga dijelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang menetapkan harga di bawah harga pasar, karena tindakannya bisa berakibat pada persaingan usaha yang tidak sehat. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 17 tersebut adalah:

  1. Adanya upaya untuk menguasai suatu produk.

  2. Terdapat tindakan promosi produk.

  3. Penguasaan tersebut mengarah pada situasi monopoli.

  4. Akibat dari penguasaan tersebut menghasilkan dampak negatif terhadap persaingan usaha secara umum.

Lalu apa yang terjadi jika kita melanggar? Pada Bab VII UU No 5 Tahun 1999, diatur bahwa Komisi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar. Selain itu, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa terdapat sanksi pidana tambahan berupa:

  1. Pencabutan izin usaha.

  2. Larangan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris selama minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.

  3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Dari uraian diatas, kita bisa mempunyai pandangan bahwa kemitraan menekankan pada kerjasama antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil, yang didasarkan pada prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan. Maka dari itu, kita memerlukan aturan yang bisa menjaga kepentingan semua orang yang terlibat.

Lalu terkait persaingan usaha, agar tidak ada kecurangan maka harus ada kejelasan hukum yang mengatur tentang praktik yang bisa membuat pesaing atau konsumen rugi. Misalnya larangan menjual barang/jasa di bawah harga pasar, menghalangi para pesaing, dan juga menguasai satu produk sendirian. Jadi, dengan aturan tersebut diterapkan, bisa menciptakan suasana bisnis yang sehat dan baik untuk semua pihak yang terlibat.

Oleh: Bayu Nugoho, S,H (Internship MA&P Lawyers)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox