Penghitungan Kerugian Negara dari sektor Penerimaan Negara di Bidang Cukai (Refleksi Penanganan Perkara Tindak Pidana Cukai)

penghitungan cukai

Beberapa tahun ini Pemerintah melalui Kantor Bea Cukai melaksanakan penegakan hukum melalui penangkapan atas maraknya penjualan rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai di beberapa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rokok yang tidak dilekati cukai dan diedarkan di Indonesia termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-Undang RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai ( UU Cukai). Dalam konteks tersebut negara mengalami kerugian dari sektor penerimaan negara dari sektor cukai. Berbagai upaya baik yang bersifat preventif maupun penal telah dilakukan untuk memerangi rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut. Upaya tersebut berujung pada satu tujuan yakni maksimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Dalam peristiwa tertentu, tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-Undang Cukai diselesaikan melalui upaya hukum pidana yakni penyidikan, penuntutan dan penjatuhan sanksi pidana. Rumusan pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang Cukai secara substantif berisi dua kaidah norma yakni: bentuk pelanggaran tindak pidana serta sanksi pidana. Sanksi pidana dalam rumusan pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang Cukai berbentuk : hukuman kurungan serta denda. Salah satu isu hukum yang menarik untuk dikaji dalam realitas empirik adalah perihal sanksi dalam bentuk denda. Salah satu tindakan aparatur penegak hukum melakukan penghitungan kerugian negara pada saat penyidikan kemudian hasil penghitungan kerugian negara tersebut dijadikan sebagai materi dakwaan dan tuntutan. Pada saat penjatuhan sanksi pidana, selain hukuman penjara juga dijatuhkan vonis berupa pembayaran denda atas kerugian negara.

Hal yang menarik dalam praktik hukum terkait dengan penghitungan kerugian negara dari sektor penerimaan negara khususnya cukai seringkali dilaksanakan dengan mengabaikan kaidah hukum yang berlaku. Penghitungan kerugian negara dari sektor cukai yang dilakukan pada saat proses penyidikan di Kantor Bea Cukai dilaksanakan oleh seseorang Auditor yang tidak memiliki kualifikasi dan wewenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Tentunya hal tersebut menjadi sebuah isu hukum untuk dielaborasi lebih mendalam dari sisi hukum keuangan negara. Ironisnya lagi, seseorang Auditor yang melakukan penghitungan kerugian negara pada saat proses penyidikan tersebut selanjutnya dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli yang notabene menyandang jabatan sebagai aparatur bea cukai. Meskipun kualifikasi dan wewenangnya patut dipertanyakan, laporan dan pendapatnya merupakan salah satu penentu nasib terdakwa karena menjadi salah satu dasar untuk menjatuhkan vonis kepada seorang terdakwa terkait dengan denda atau subsider pengganti denda.

Substansi,Wewenang dan Prosedur

Politik hukum Undang-undang Cukai secara eksplisit sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan umum ditujukan untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai, selain upaya penegasan batasan obyek cukai, juga perlu penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan peningkatan upaya penegakan hukum (law enforcement) serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks penegakan hukum diamanatkan tentang upaya peningkatan serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Pembinaan pegawai diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pelayanan publik.

Sehubungan dengan proses penegakan hukum maka kualitas pegawai sangat diperlukan baik dari sisi kualifikasi maupun integritasnya. Berdasarkan pengalaman penanganan perkara tindak pidana cukai terkait dengan pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang Cukai kualifikasi dan wewenang pegawai dalam konteks penghitungan kerugian negara dari sektor penerimaan Negara dibidang Cukai masih perlu ditingkatkan.

Bab X pasal 33 sampai dengan pasal 40 Undang-undang No.39 tahun 2007 tentang Cukai tidak ada satupun wewenang yang diberikan kepada pejabat bea cukai untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Auditor seringkali didatangkan pada saat penghitungan kerugian negara dari internal Bea Cukai yang notabene sekaligus pegawai Kantor Bea Cukai. Auditor selanjuntya dalam persidangan dihadirkan sebagai ahli untuk menerangkan penghitungan kerugian negara. Dalam konteks ini fungsi penghitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli harus dimaknai sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan, dan bukan bentuk penindakan dan pemeriksaan untuk menilai kasus yang diduga telah terjadi. Auditor sekaligus saksi ahli dari Bea Cukai dalam konteks penegakan hukum dibidang cukai dapat melakukan pengawasan intern melalui audit termasuk audit investigatif. Akan tetapi, audit investigatif yang dilakukan tetap dalam rangka pengawasan internal dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan bukan wewenang penilaian dan pemeriksaan. Dengan demikian, penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor sekaligus saksi ahli dari Bea Cukai tidak dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 guna menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab penerimaan negara. Oleh karena itu Auditor sekaligus saksi ahli dari Bea Cukai tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

Dalam realitas empirik penghitungan kerugian negara dari penerimaan negara sektor Cukai dalam banyak kasus patut diduga mengabaikan kaidah norma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Seseorang yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara seringkali mengabaikan asas nyata dan pasti. Proses penghitungan kerugian negara tidak pernah ditempuh dengan melaksanakan Asas Asersi untuk melakukan cross check penghitungan kerugian negara. Selain itu penghitungan kerugian negara seringkali dengan menggunakan metode sampling barang bukti yang telah disita oleh penyidik Kantor Bea Cukai Kantor BUKAN penghitungan secara menyeluruh.

Hasil dari penghitungan kerugian negara dari sektor penerimaan negara dibidang cukai secara teknis administratif dituangkan dalam bentuk dokumen dengan kode dan pernomoran surat tertentu. Dalam realitas empirik seringkali  hasil penghitungan kerugian negara dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara. Seharusnya penghitungan kerugian negara dituangkan dalam Laporan Hasil Audit. Berdasarkan kaidah dan tata cara audit, Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara bukan merupakan hasil audit penghitungan kerugian negara karena tidak ada kejelasan tentang laporan hasil audit tersebut. Dari sisi tata persuratan  Laporan Hasil Audit Kerugian Negara memiliki kode surat SR (Surat Rahasia) atau AR (Audit Rahasia).

Berdasarkan wewenang sebagaimana diatur dalam Bab X pasal 33 sampai dengan pasal 40 UU No.39/2007 secara tegas dinyatakan tidak ada satupun wewenang yang diberikan kepada pejabat bea cukai untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Mekanisme prosedural dan tata cara penghitungan kerugian negara nyata-nyata bertentangan dengan Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang BPK serta Undang-undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hasil penilaian, perhitungan, dan penetapan kerugian negara dituangkan dalam dokumen Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara seharusnya penghitungan kerugian negara dituangkan dalam Laporan Hasil Audit. Hasil penilaian, perhitungan, dan penetapan kerugian negara yang dilakukan bukan oleh badan atau lembaga yang berwenang, dilaksanakan dengan cara melanggar prosedur menurut hukum administrasi negara dikatagorikan sebagai tindakan yang mengandung kekurangan yuridis (geen juridische gebreken), sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh karena itu batal demi hukum (nietig van rechtwege). Pertanyaan reflektifnya adalah, sampai kapan penegakan hukum dilaksanakan dengan cara melanggar substansi peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan mekanisme procedural dan tata cara yang berlaku akan diperbaiki? Apakah dalam memperoleh keadilan diperkenankan melalui proses dan tata cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?

Kami sependapat dengan tujuan hukum adalah mulia untuk mencapai keadilan. Siapa bersalah maka dia harus dihukum tetapi siapa yang tidak bersalah maka wajib untuk dibebaskan. Bahkan ketika Yang Mulia Majelis Hakim ragu terhadap fakta yang terbukti dalam persidangan maka lebih baik untuk membebaskan Terdakwa. Hal ini sesuai dengan asas dasar dalam ilmu hukum yang bersifat universal yaitu asas “IN DUBIO PROREO” (kalau hakim ragu maka lebih baik membebaskan Terdakwa) serta asas “LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARIPADA MENGHUKUM SATU ORANG YANG TIDAK/ BELUM TENTU BERSALAH”.

Oleh: Michael Agustin (Managing Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox