Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 orang pejabat di Kemetrian Perdagangan dan 3 orang dari 3 perusahaan swasta sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai persetujuan ekspor minyak goreng. Mereka disangka telah melanggar pasal 2 (1) UU No. 31/1999 sebagaimana telah

diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 yang  menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” Dan dalam perkara ini, Jaksa Agung ST. Burhanudin menyatakan bahwa para Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

Untuk membedakan merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara cukup bisa dilihat dari scope-nya saja, kalau kerugian keuangan negara itu hanya terkait jumlah kerugian yang muncul setelah dilakukan penghitungan atau audit keuangan, sehingga pembuktiannya bisa menggunakan laporan auditor atau akuntan publk yang independen. Sedangkan merugikan perekonomian negara ini lebih luas, perekonomonian ini bukan sebatas masalah uang, namun disitu ada rangkaian hak ekonomi dan sosial masyarakat.

Tentu saja untuk pembuktian adanya kerugian perekonomian negara ini jauh lebih sulit dibandingkan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara. Namun, setidaknya ada beberapa petunjuk agar masyarakat umum memiliki gambaran mengenai pembuktian kerugian perekonomian negara, diantaranya yaitu:

  1. Pemberian persetujuan ekspor oleh pejabat Kementerian Perdagangan terhadap 3 perusahaan swasta untuk melakukan ekspor dilakukan saat kondisi Negara sedang dilanda krisis minyak goreng.

  2. Selain pasal 2 (1) UU Tipikor, para tersangka juga dijerat dengan:

    • Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

    • Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri,

    • ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

  3. Akibat krisis minyak goreng, pemerintah harus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada sekitar 2,5 juta keluarga yang masing-masing keluarga mendapatkan Rp. 300.000,00

  4. Pemerintah harus memberikan subsidi 1,2 juta liter minyak goreng selama 6 bulan ke depan yang nilai awalnya mencapai Rp 7,2 trilyun melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 tahun 2022.

Beberapa hal tersebut bisa menjadi petunjuk mengenai seberapa luas dan masif dampak yang ditimbulkan akibat kolusi antara oknum pejabat dan pengusaha tersebut, beban anggaran ini tentu titik awal beban perekonomian negara, sehingga hal tersebut bisa dikualifikasikan sebagai bukti tindak pidan aini benar-benar telah merugikan perekonomian negara.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox