Dalam dinamika ekonomi modern, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memegang peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan integritas pasar. Sebagai lembaga yang independen di Indonesia, KPPU memiliki kewenangan yang luas dalam menangani perkara yang berkaitan dengan persaingan usaha. Fokus utamanya adalah memastikan adanya persaingan yang sehat dan adil bagi semua pelaku bisnis, sekaligus melindungi kepentingan konsumen. Pertanyaannya, apa saja kewenangan KPPU dalam penanganan perkara kemitraan?

Dalam kedudukannya sebagai pengawas, UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 36 dan Pasal 47 telah memberikan kewenangan khusus kepada Komisi. Secara garis besar, kewenangan Komisi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu wewenang aktif dan wewenang pasif. Wewenang aktif adalah wewenang yang diberikan kepada komisi melalui penelitian. Komisi berwenang melakukan penelitian terhadap pasar, kegiatan, dan posisi dominan. Sedangkan, wewenang pasif adalah menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Pasal 36 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjelaskan tentang uraian wewenang Komisi Pengawas, diantaranya, yakni:

  1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

  2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

  3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;

  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

  6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

  7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud nomor 5 dan nomor 6, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;

  8. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;

  9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;

  10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;

  11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

Menurut hemat kami, KPPU dapat berpotensi menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan dalam rangka menciptakan persaingan usaha yang Fair di Indonesia. Dengan kewenangan seperti penjelasan di atas, KPPU memiliki kemampuan dalam menangani perkara kemitraan yang berkaitan dengan persaingan usaha, lingkup wewenang yang dimiliki KPPU tidak hanya mencakup identifikasi dan penindakan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Sayangnya, sering kali terjadi perbedaan penafsiran antara KPPU dengan Pengadilan Negeri yang berakibat penolakan putusan KPPU oleh Pengadilan Negeri, sehingga putusan KPPU yang dibatalkan tidak memiliki Putusan Eksekusi serta harus menempuh upaya hukum lanjutan.

Sudah selayaknya KPPU berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan visi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi Indonesia. Dengan kewenangannya yang mendalam dan komitmen yang kuat, KPPU menjadi harapan bagi semua pihak untuk dapat berpartisipasi dalam pasar yang adil, sehat, dan berdaya saing tinggi.

oleh: Iksan Rifai, S.H (Internship MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox