Tulisan sebelumnya telah disampaikan tentang sekelumit isi dari KUHP Buku Kesatu, maka kali ini akan kami sampaikan sekelumit mengenai KUHP Buku Kedua. Buku kedua KUHP ini merupakan hasil seleksi dan evaluasi terhadap berbagai tindak pidana yang ada dalam KUHP sebelumnya (Wetboek van Strafrect) sekaligus merespon perkembangan tindak pidana diluar KUHP sebelumnya. Beberapa tindak pidana yang masuk dalam UU 1/2023 Buku Kedua ini adalah Tindak Pidana pencucian uang, pemberantasan Tindak Pidana terorisme, pemberantasan Tindak Pidana korupsi, pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang, dan pengadilan hak asasi manusia. Selain itu dalam Buku Kedua ini juga diatur mengenai Tindak Pidana Pomografi, Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika, Tindak Pidana penerbangan, Tindak Pidana terhadap organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, dan Tindak Pidana terhadap proses peradilan.
Secara lebih rinci, pengaturan tersebut bisa cob akita lihat dari bab serta paragraf yang ada dalam Buku kedua ini.
Bab I mengatur mengenai Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara yang berisi 2 bagian dimana masing-masing beberapa paragraf sebagai berikut:
-
Bagian kesatu mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara yang terdiri dari paragraf yang mengatur Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila, serta Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila.
-
Bagian kedua mengatur tentang Tindak Pidana Makar yang terdiri dari paragraf yang mengatur Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Makar terhadap Pemerintah.
-
Bagian ketiga mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara yang terdiri dari paragraf yang mengatur tentang Pertahanan Negara, Penghianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara, serta Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang.
Bab II mengatur mengenai Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden Dan/Atau Wakil Presiden yang berisi 2 bagian yaitu tentang Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden serta Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Bab III mengatur mengenai Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat yang berisi 2 bagian dengan rincian paragraf sebagai berikut:
-
Bagian kesatu yang mengatur tentang Makar terhadap Negara Sahabat yang terdiri dari paragraf Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat, dan Makar terhadap Kepala Negara Sahabat.
-
Bagian kedua yang mengatur tentang Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera dengan paragraf Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat, Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat, dan Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat.
Bab IV mengatur mengenai Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif Dan Badan Pemerintah yang hanya terdiri dari 2 pasal saja.
Bab V mengatur mengenai Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum yang terdiri dari 7 bagian yang memiliki rincian paragraf sebagai berikut:
-
Bagian kesatu mengatur tentang Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk dengan rincian isi Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara, Penghinaan terhadap Golongan Penduduk, dan Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis.
-
Bagian kedua mengatur tentang Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana dengan rincian isi Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum, dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.
-
Bagian ketiga mengatur tentang Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana dengan rincian isi Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat, dan Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana.
-
Bagian keempat mengatur tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum yang rinciannya adalah Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi, Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain, Penyadapan, Memaksa Masuk Kantor Pemerintah, Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana, Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum, Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum, serta Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah.
-
Bagian kelima mengatur tentang Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu
-
Bagian keenam mengatur tentang Tindak Pidana Perizinan dengan rincian isi yaitu Gadai Tanpa Izin, Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian, Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan, dan Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana.
-
Bagian ketujuh mengatur tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan.
Bab VI mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan yang terdiri dari 4 bagian yaitu:
-
Penyesatan Proses Peradilan
-
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
-
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
-
Pelindungan Saksi dan Korban
Bab VII mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan yang terdiri dari 2 bagian yaitu Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, serta Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah.
Bab VIII mengatur tentang Tindak Pidanayang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Dan Barang yang terdiri dari 9 bagian yang rinciannya adalah:
-
Bagian kesatu mengatur tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum dengan rincian paragraf Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain; Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir; Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir; Mengakibatkan Bahaya Umum; Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak.
-
Bagian kedua mengatur tentang Tindak Pidana Perusakan Bangunan dengan rincian paragraf Bangunan Listrik; Bangunan Lalu Lintas Umum; Rambu Pelayaran; Perusakan Gedung.
-
Bagian ketiga mengatur tentang Tindak Pidana Perusakan Kapal
-
Bagian keempat mengatur tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
-
Bagian kelima mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika dengan rincian paragraf Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik; Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik.
-
Bagian keenam mengatur tentang Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan.
-
Bagian ketujuh mengatur tentang Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum.
-
Bagian kedelapan mengatur tentang Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan.
-
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia.
Bab IX mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan yang terdiri dari 5 bagian dengan beberapa paragraf dengan rincian sebagai berikut:
-
Bagian kesatu mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Pejabat dengan rincian paragraf Pemaksaan terhadap Pejabat; Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang; Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara; Perusakan Maklumat Negara; Laporan atau Pengaduan Palsu; Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran; dan Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum.
-
Bagian kedua mengatur tentang Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia.
-
Bagian ketiga mengatur tentang Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
-
Bagian keempat mengatur tentang Tindak Pidana Irigasi
-
Bagian kelima mengatur tentang Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Bab X mengatur tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah yang hanya terdiri dari 1 pasal saja.
Bab XI mengatur tentang Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas terdiri dari 8 pasal
Bab XII mengatur tentang Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, Dan Tera Negara yang terdiri dari 3 bagian yaitu Pemalsuan Meterai, Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara, dan Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu.
Bab XIII mengatur tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang terdiri dari 3 bagian yaitu Pemalsuan Surat, Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, dan Pemalsuan terhadap Surat Keterangan.
Bab XIV mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Asal Usul Dan Perkawinan yang berisi 5 pasal.
Bab XV mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan yang terdiri dari 8 bagian yaitu:
-
Bagian kesatu mengatur tentang Kesusilaan Di Muka Umum
-
Bagian kedua mengatur tentang Pornografi
-
Bagian ketiga mengatur tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
-
Bagian keempat mengatur tentang Perzinaan
-
Bagian kelima mengatur tentang Perbuatan Cabul dengan rincian paragraf Percabulan; dan Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan.
-
Bagian keenam yang mengatur tentang Minuman dan Bahan yang Memabukkan
-
Bagian ketujuh yang mengatur tentang Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan dan
-
Bagian kedelapan yang mengatur tentang Perjudian
Bab XVI yang mengatur tentang Tindak Pidana Penelantaran Orang yang terdiri atas 5 pasal
Bab XVII yang mengatur tentang Tindak Pidana Penghinaan yang terdiri dari 7 bagian yaitu Pencemaran, Fitnah, Penghinaan ringan, Pengaduan fitnah, Persangkaan palsu, Pencemaran orang mati, serta Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan.
Bab XVIII yang mengatur tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia yang terdiri atas 3 pasal
Bab XIX yang mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang yang terdiri dari 5 bagian dan beberapa paragraf yaitu:
-
Bagian kesatu mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
-
Bagian kedua mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dengan rincian paragraf Penculikan, dan Penyanderaan
-
Bagian ketiga mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan yang terdiri dari beberapa paragraf yaitu pengalihan kekuasaan, Menyembunyikan Anak, Melarikan Anak dan Perempuan
-
Bagian keempat Perdagangan Orang
-
Bagian kelima Pidana tambahan

Recent Comments