Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada tanggal 6 Januari 2023 ini merupakan pengganti atas KUHP sebelumnya yang telah digunakan sejak 1946. KUHP 2023 ini terbagi dalam 2 buku yang dimana ada pembahasan khusus disetiap bukunya.

Buku kesatu dalam KUHP 2023 terdiri dari 187 pasal yaitu dari pasal 1 sampai dengan pasal 187 yang dikelompokkan dalam 6 bab dengan rincian isi sebagai berikut:

Bab I tentang Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana yang tediri dari 4 bagian yaitu:

  1. Bagian kesatu adalah menurut waktu

  2. Bagian kedua adalah menurut tempat yang berisi mengenai asas wilayah atau territorial, Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif, Asas Universal, dan Asas nasional aktif

  3. Pengecualian

  4. Waktu Tindak Pidana

  5. Tempat tindak pidana

Bab II tentang Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana yang terdiri dari 2 bagian yaitu:

  1. Bagian kesatu adalah tentang Tindak Pidana yang berisi tentang ketentuan umum, pemufakatan jahat, persiapan melakukan tindak pidana, percobaan melakukan tindak pidana, penyertaan, Pengulangan, Tindak Pidana Aduan, dan Alasan Pembenar

  2. Bagian kedua adalah mengenai Pertanggungjawaban Pidana yang berisi ketentuan umum, alasan pemaaf, pertanggungjawaban korporasi

Bab III tentang Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan  yang terdiri atas 5 bagian yaitu:

  1. Bagian kesatu adalah Tujuan dan Pedoman Pemidanaan yang mengatur tentang tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif, pemberatan pidana, Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

  2. Bagian keduaa adalah  tentang  Pidana dan Tindakan yang mengatur pidana, dan tindakan

  3. Bagian ketiga adalah Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak yang mengatur  tentang diversi, tindakan dan pidana

  4. Bagian keempat tentang Pidana dan Tindakan bagi Korporasi yang mengatur tentang pidana dan tindakan

  5. Bagian kelima tentang perbarengan

Bab IV tentang Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dan Pelaksanaan Pidana yang terdiri atas 2 bagian yaitu:

  1. Bagian kesatu adalah tentang Gugurnya Kewenangan Penuntutan

  2. Bagian kedua adalah tentang Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

Bab V tentang Pengertian istilah

Bab VI tentang Aturan Penutup

Pada buku kesatu ini ada beberapa hal yang menarik untuk diperhatikan diantaranya yaitu tentang pemberlakuan pidana tutupan sebagai pidana alternatif. Pidana tutupan ini pada KUHP lama memang berlaku, namun setelah diterbitkan Undang-undang nomor 73 tahun 1958 tentang unifikasi KUHP maka pidana tutupan tidak lagi diterapkan. Hal lain yang menarik adalah mengenai diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak, dimana “Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.”(pasal 112). Kemudian hal menarik yang lain juga ditemukan pada pengaturan mengenai tindak pidana korporasi. Penerapan tindak pidana korporasi ini menggunakan asas strict liability dan vicarious liability, dimana perusahaan sebagai subyek hukum bisa dikenai pidana langsung yang berupa denda, perampasan asset, hingga pencabutan izin dan pengalihan tanggung jawab pidana dimana pengurus perusahaan harus menggantikan perusahaan untuk menjalani pidana penjara.

Baca Juga : KUHP Buku Kedua

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox