Majelis Hakim Pengadilan negeri Makassar yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing pada hari rabu 27 November 2019 membacakan putusan terhadap perkara nomor 284/Pid.Sus/2019/PN Mks dengan menyatakan bahwa PT Amanah Bersama Ummat atau yang dikenal dengan ABU Tour telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menghukum dengan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah atau kurungan 1 tahun. Kemudian berdasarkan penyitaan terhadap uang dalam rekening mandiri sebanyak 37 rekening, uang dalam 4 rekening BNI, uang dalam 14 rekening BCA, uang di 4 rekening BRI, sebidang tanah di kelurahan Lette, Marisso, Makassar, Tanah dan bangunan di Kelurahan Nalaparang, Rappocini, Makssar, Barang-barang dan inventaris yang berjumlah 44 item di Café Silver Hawk, uang di pegadaian Makassar, serta 176 barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Kurator.
Dalam kasus yang serupa sebelumnya yang dialami oleh Andika Surachman, Aniesa Desvitasari Hasibuan sebagai pemilik PT. First Anugrah Karya Wisata atau dikenal dengan First Travel dalam putusan MA yang menguatkan menolak kasasi Jaksa artinya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Depok nomor perkara 83/Pid.B/2018/PN DPK kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam perkara nomor 195/PID/2018/PT BDG pada 28 agustus 2018 yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” dan menghukum Andika dengan pidana penjara 20 tahun dan Aniesa selama 18 tahun serta denda kepada masing-masing sebesar 10 milyar. Dan barang bukti berupa AC (Air conditioning), kursi Sofa Raja bludru, lampu kristal gantung, hordeng panjang fitrase, Buffet dan Kaca cermin, kaca cermin, meja kerja dan kursi kulit, lemari bufet , kursi tamu bahan kulit, 10. sofa bed bludru, serta barang bukti lainnya dirampas oleh negara.
Baik ABU Tour maupun First Travel memiliki jenis bisnis yang sama yaitu travel pemberangkatan Haji dan Umroh. Keduanya mengalami permasalahan hukum karena dianggap menggunakan dana jamaah yang sudah disetorkan dengan tidak semestinya. ABU Tour menyalahgunakan dana sebesar 1,2 trilyun sedangkan First travel lebih dari 900 milyar. Kedua kasus ini mulai mengapung pada 2018 silam. Dalam tulisan ini akan sedikit dibahas tentang perbedaan terkait proses hukum beserta bentuk tanggungjawab hukumnya. Apa saja perbedaan itu?
-
Korporasi vs Perorangan
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dapat dilihat bahwa pihak yang menjadi terdakwa adalah PT. Amanah Bersama Ummat dengan yang diwakili oleh H. Muh. Mamba sebagai Direktur. Sedangkan dalam kasus First Travel berdasarkan SIPP PN Depok, terdakwanya adalah Andika Surachman, Aniesa Desvitasari Hasibuan sebagai pemilik PT. First Anugrah Karya Wisata. Hal inilah yang menjadikan perbedaan dalam putusan yang dibuat. ABU Tour dipidana denda sebesar 1 milyar karena yang didakwa adalah perusahaan (Tindak Pidana Korporasi), sehingga pertanggungjawaban pidana yang dikenakan adalah denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Sedangkan dalam kasus First Travel terdakwanya adalah orang, sehingga sanksi pidana yang dikenakan adalah pidana penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun.
Perbedaan ini berdampak pada aset, dimana ketika pidana tersebut dilakukan oleh korporasi maka ada pemisahan aset antara aset perusahaan dan aset pribadi. Sedangkan untuk pidana perorangan maka aset pribadi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban pidana.
-
Pidana Khusus vs Pidana Umum
ABU Tour dituntut berdasarkan ketentuan pasal 3 jo pasal 6 UU no 8 tahun 2000 tentang TPPU yang menyatakan “Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi. (2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang: a. dilakukan atau diperintahkan Pengendali Korporasi; oleh Personil, b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi; c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi”.
Sedangkan dalam kasus First Travel, andika dan aniesa dituntut berdasarkan ketentuan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang kemudian dari kejahatan tersebut mereka juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU.
-
Dinyatakan Pailit vs Dinyatakan damai dalam PKPU

Recent Comments