Dalam pandangan hukum, akta adalah dokumen yang menjelaskan suatu tindakan hukum dan dapat dijadikan bukti atas tindakan hukum tersebut, seperti perjanjian kerja sama yang digunakan untuk menegaskan adanya kesepakataan kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat.

Pada Pasal 1868 KUHPer dijelaskan bahwa :

“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat dimana akta itu dibuat.”

Lalu pada Pasal 165 HIR, berbunyi :

 “Akta autentik yaitu suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang mendapat hak dari padanya tentang apa yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka”

Dilihat dari penjelasan diatas dapat diartikan bahwa sebuah akta autentik dapat disebut sebagai sebuah akta yang memiliki keasliannya sebagai akta yang autentik maka harus memenuhi berbagai syarat-syarat. Sesuai dengan pandangan tersebut, menurut G.H.S. Luban Tobing (Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1993) jika sebuah akta ingin diberi cap otentik seperti yang terdapat dalam akta notaris, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Akta harus dibuat “oleh” atau “di hadapan” seorang pejabat umum

Pejabat umum pembuat akta adalah individu yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum dalam aturan yang telah ditetapkan secara jelas, yaitu Notaris. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 7 yang menyatakan bahwa akta Notaris adalah sebuah akta otentik yang disusun oleh atau di hadapan seorang Notaris sesuai dengan format dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

  1. Akta harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang

Akta yang dibuat menurut pada bentuk dan tatacara yang ditetapkan dalam undang-undang (UUJN), artinya untuk menjadikan suatu akta Notaris sebagai akta otentik terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di dalam Pasal 38 ayat (1) UUJN disebutkan setiap akta Notaris terdiri dari awal akta atau kepala akta, Badan akta dan akhir atau penutup akta.

Lalu dilanjutkan dengan ayat 2 yang menjelaskan pada awal akta atau kepala berisi:

  1. judul akta;

  2. nomor akta;

  3. jam, hari, tanggal, bulan dan tahun; dan

  4. nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.

  5. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu

Pada Pasal 1 angka 1 UUJN menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Kewenangan seorang Notaris mencakup empat aspek, yaitu:

  1. Notaris harus memiliki kewenangan sejauh yang terkait dengan akta yang ia buat;

  2. Notaris harus memiliki kewenangan sejauh yang terkait dengan individu atau pihak yang terlibat dalam akta tersebut;

  3. Notaris harus memiliki kewenangan sejauh yang terkait dengan tempat di mana akta tersebut dibuat;

  4. Notaris harus memiliki kewenangan sejauh yang terkait dengan waktu pembuatan akta tersebut.

Jika sebuah akta dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang tidak memiliki kewenangan maka akta tersebut bukanlah akta otentik, melainkan hanya dianggap sebagai akta di bawah tangan jika pihak-pihak yang terlibat telah menandatanganinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1869 KUHPerdata.

Oleh: Bayu Nugoho, S,H (Internship MA&P Lawyers)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox