Warisan merupakan hal yang sering menjadi obyek sengketa dalam hukum perdata, meskipun para pihak masih dalam ikatan saudara. Sengketa warisan ini jika kita menuliskan kata kunci tersebut dalam direktori putusan Mahkamah Agung terdapat 6.908 putusan. Angka tersebut tentu belum termasuk jumlah yang saat ini masih berjalan. Warisan pada umumnya memperebutkan harta yang ditinggalkan oleh pewaris yang meninggal dunia, namun bagaimana dengan hutang yang ditinggalkan oleh pewaris? Tentu tidak banyak yang berebut warisan yang berupa hutang. Lantas bagaimana hukum di indonesia mensikapinya?

Pada dasarnya warisan itu merupakan hak yang harus diterima oleh ahli waris, namun demikian ahli waris tidak wajib untuk menerima, karena berdasarkan Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menyebutkan “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Adapun bentuk penolakan tersebut dinyatakan secara terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 1057 KUHPer “Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka”, Sehingga sah untuknya dinyatakan tidak menjadi ahli waris sebagaimana ketentuan  Pasal 1058 KUHPerdata yang menyatakan “Si waris yang menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi waris”.

Apakah hutang juga termasuk warisan? Secara normatif, memang tidak disebutkan secara spesifik bahwa hutang merupakan sebuah warisan, namun demikian ketentuan pasal 1100 KUHperdata menyebutkan “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu”, yang artinya para ahli waris secara tidak langsung memiliki kewajiban menanggung hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.

Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 1045, 1057 dan 1058 KUHperdata, jika ahli waris bermaksud menolak hutang dari pewaris, seharusnya dia juga menolak hak atas warisan yang didapatkan. Hal ini senada dengan  dengan Putusan 1202/Pdt.P/2022/PN.Tng yang menyatakan bahwa : “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menolak warisan Harta Peninggalan (Alm) Johan Wicaksono, baik dalam hal aset maupun hutang dari Pewaris“.

Apakah ahli waris harus menanggung semua hutang yang ditinggalkan pewaris? Maka kita perlu mengacu pada ketentuan pasal 1023 KUH Perdata yang menyebutkan “Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu”. yang artinya jika ahli waris menerima hak istimewa tersebut, maka ahli waris hany wajib membayar hutang yang nilainya tidak lebih dari warisan yang didapatkannya sebagaimana ketentuan pasal 1032 yang menyeebutkan “Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat: (1) bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat; (2) bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu”.

Sehingga perlu pahami bahwa jika seorang ahli waris yang mengetahui bahwa pewaris memiliki hutang yang harus dibayarkan maka mereka memiliki pilihan untuk menerima atau menolak warisan tersebut dengan beberapa pertimbangan sesuai dengan ketentuan KUHPerdata.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox