Beberapa Ahli Hukum Perdata di Indonesia memiliki pandangan pemikiran yang beragam sehubungan dengan penerapan pasal 1266 KUHPerdata dalam sebuah klausul perjanjian. Sebagian Ahli Hukum memiliki pendapat bahwa pasal 1266 merupakan tenis norma yang bersifat mandatory/dwingen recht. Bagaimana pendapat Para Ahli Hukum Perdata di Indonesia sehubungan dengan keberlakuan norma yang bersifat mandatory tersebut? Simak penjelesannya sebagai berikut.

Telp / WA : +6281298739918
email: manplawyers@manplawyers.co
WordPress Lightbox