Khusus dalam konteks bisnis, Indonesia sebagai salah satu contoh, berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, hingga tahun 2023, Indonesia telah menjalin hubungan transaksi bisnis non minyak dan gas bumi (non migas) dengan 239 negara, dalam pola transaksi bisnis ekspor. Keadaan tersebut tentunya bisa menjadi potensi timbulnya sengketa antar subjek pelaku bisnis yang berasal dari negara-negara yang berbeda-beda, dengan latar belakang sistem hukum yang berbeda pula.

 Perkembangan dunia usaha yang diwarnai dengan semakin kompleksnya permasalahan dalam bidang ekonomi dan semakin heterogennya pihak yang terlibat dalam lapangan usaha tersebut, sangat berpotensi melahirkan perbedaan cara pandang atau perbedaan penafsiran yang tidak dapat diselesaikan sendiri diantara para pihak. Terhadap sengketa yang terjadi diantara para pihak menimbulkan suatu kebutuhan sendiri akan adanya suatu sistem penyelesaian sengketa yang efektif yang menjamin bahwa hak untuk didengar masing-masing pihak terpenuhi. Keadaan tersebut di atas tentunya perlu direspons atau diantisipasi, dan salah satunya dengan menggunakan lembaga arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa.

Terdapat prinsip dalam arbitrase yang kemudian dianggap sebagai kelebihan di beberapa kasus sengketa, kelebihan-kelebihan itu ialah, antara lain: prosedur tidak berbelit-belit dan putusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat; hukum terhadap prosedur dan pembuktian lebih fleksibel, para pihak dapat memilih hukum mana yang akan diberlakukan pada proses arbitrase; para pihak dapat memilih sendiri para arbiter yang dianggap mumpuni dan yang ahli dalam bidangnya; putusan arbitrase umumnya bersifat final dan binding (tanpa harus naik banding atau kasasi); dan penyelesaian sengketa melalui arbitrase juga dianggap dapat melahirkan putusan yang kompromistis, yaitu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa (win win solution).

Peran Arbitrase menurut Ahli

Jika dilihat dari perspektif teori sistem hukum dari Lawrence Friedmann, maka keberadaan lembaga arbitrase beserta fungsi dan perannya sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar mekanisme pengadilan dapat dipahami sebagai berikut:

Dilihat dari sudut strukturnya, maka lembaga arbitrase sebagai struktur penyelesaian sengketa dapat dikatakan cukup mumpuni, bahkan relatif lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa yang menggunakannya. Dalam struktur yang formal, dalam konteks Indonesia, mekanisme arbitrase diwadahi dalam lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang prosedurnya berlandaskan atau didasarkan pada ketentuan Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Secara struktur, lembaga arbitrase di Indonesia, yaitu BANI, menerapkan asas organisasi yang tidak besar (gemuk), namun kaya akan fungsi. Tentunya struktur BANI tersebut sangat berbeda dengan struktur pengadilan pada umumnya dalam menyelesaikan sengketa. Dilihat dari pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, maka dapat dipahami bahwa lembaga arbitrase itu menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang relatif fleksibel dari sisi waktu berproses, cepat (singkat) dan dengan prosedur yang relatif tidak panjang (tidak bertele-tele). Penyelesaian sengketa yang relatif fleksibel, cepat (singkat) dan dengan prosedur yang relatif tidak panjang (tidak bertele-tele) melalui arbitrase itu tentu sangat berbeda dengan penyelesaian sengketa melalui mekanisme pengadilan.

Perbedaan Peran Arbitrase di Indonesia dengan Negara Lain

            Arbitrase di Indonesia secara eksplisit menentukan jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, yaitu hanya sengketa di bidang perdagangan (Commercial Law) dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

            Sedangkan di negara lain, arbitrase telah digunakan untuk menyelesaikan berbagai persengketaan. Tidak hanya sengketa yang terjadi dalam bidang perdagangan atau bidang komersial, melainkan juga sengketa-sengketa lainnya, umpamanya: sengketa dalam bidang industri konstruksi, sengketa klaim asuransi, sengketa dalam bidang industri tekstil dan pakaian, bahkan menurut Robert Coulson penyelesaian tentang perceraian (divorce settlement) juga dapat diselesaikan melalui arbitrase.

            Menurut kami walaupun arbitrase dianggap sebagai salah satu cara yang efisien dan efektif  untuk menyelesaikan sengketa di Indonesia, terdapat juga beberapa aspek yang dapat dianggap sebagai kekurangan dari sistem arbitrase. Meskipun Konvensi New York memfasilitasi pengakuan dan penegakan putusan arbitrase lintas negara, dalam praktiknya, proses penegakan putusan arbitrase bisa menjadi rumit dan panjang, terutama jika ada pihak yang mengabaikan putusan, karena putusan arbitrase tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Lalu upaya yang harus dilakukan pertama kali setelah putusan arbitrase muncul, wajib meminta putusan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

oleh: Muhammad Iksan Rifai, S.H (Internship MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox