Mahkamah Konstitusi telah memutuskan judicial review atas perkara nomor No. 78/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanty, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian

  2. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima;

  3. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

  4. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

  5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

  6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu merupakan sebuah angin segar bagi masyarakat yang selama ini dihantui dengan kriminalisasi atas “pasal karet” tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa pasal 14 KUHP tersebut tidak relevan  dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi saat ini. Mahkamah konstitusi juga menganggap bahwa pasal 15 KUHP memiliki sifat ambigu karena  tidak menguraikan secara jelas gradasi atau tingkat keakuratan yang dimaksud sehingga hal ini bertentangan dengan asas yang berlaku dalam perumusan norma hukum pidana.

Sementara itu ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena dalam ketentuan pasal 433 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 dinoilai telah mengatur dengan tegas telah  melakukan perbuatan pencemaran mencakup perbuatan “dengan lisan”. Yang artinya ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP ini tidak mempunyai kekuatan mengikat sampai berlakunya KUHP yang baru. Yang artinya, ketentuan pasal 433 yang berbunyi “(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.” Berlaku konstitusional karena secara rinci menentukan cara serta batasan atas perbuatan.

Jadi, dengan demikian pasal pencemaran ini tidak sepenuhnya menghilang dari norma hulkum pidana di indponesia, hanya saja di masa depan pengaturannya sudah lebih spesifik dan memiliki batasan yang kongkrit.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox