Dalam sebuah perkara perjanjian sewa beli yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak, salah satu kalusulnya telah menentukan pilihan forum (choice of jurisdiction) adalah SIAC (Singapore International Arbitration Centre). Pembeli dari obyek sebagaimana diperjanjikan berasal dari Indonesia sedangkan penjual berasal dari Singapura. Para pihak telah menyepakati rumusan peristiwa yang menjadi ukuran wanprestasi (event of default) dari perjanjian jual beli tersebut. Seiring berjalannya waktu, pembeli melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah diatur dan disepakati dalam perjanjian tersebut. Penjual menggunakan hak yang telah diatur dalam perjanjian sewa beli dalam rangka memulihkan kerugian yang timbul dari perjanjian tersebut melalui upaya suksesi dengan menjual obyek perjanjian kepada pembeli baru yang berasal dari Brunei Darussalam.

Dalam perjalanan waktu pembeli pertama yang telah dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan wanprestasi melalaui surat peringatan namun masih diberikan kesempatan dalam jangka waktu tertentu untuk melunasi seluruh kekurangan pembayaran tersebut. Namun surat peringatan tersebut sama sekali tidak ditanggapi oleh pembeli pertama tersebut. Selanjutnya penjual mengirimkan surat pemutusan kontrak sewa beli tersebut dengan dalih pembeli pertama sama sekali tidak memiliki itikad baik serta tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kekurangan pembayaran sewa beli sebagaimana diatur dalam isi perjanjian sewa beli tersebut. Seiring berjalannya waktu pembeli pertama selanjutnya mengajukan gugatan pada salah satu Pengadilan Negeri di Indonesia dengan dalih Penjual yang berada di Singapura tersebut telah melakukan perbuatan melawan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dengan dalil gugatan berupa memutuskan kontrak secara sepihak. Sementara dalam perjanjian sewa beli yang telah ditandatangani dan disepakati oleh para pihak menggunakan pilihan hukum (choice of law) negara Singapura. Pertanyaan hukumnya, apakah siasat yang dilakukan oleh pembeli pertama dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negari di Indonesia dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan?

Dalam ilmu hukum dikenal adanya asas hukum yakni asas ius curia novit, asas tersebut intinya setiap hakim tahu akan hukum sehingga hakim harus mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada intinya dinyatakan Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta adanya larangan menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak ada dasar hukumnya. Secara substansi asas hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan kesempatan kepada semua subyek hukum untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri tanpa harus dilakukan upaya screening awal perihal adanya pilihan hukum dan pilihan forum. Terlepas dari asas efektif dan efisien penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia. Setidaknya hak legal penggugat untuk mendaftarkan perkara ‘terlindungi’ melalui asas ius curia novit dan UU Kekuasan Kehakiman. Secara pragmatik, tindakan penggugat diperbolehkan untuk tetap mengajukan dan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri di Indonesia.

Selanjutnya secara prosedural setelah dilakukan register pendaftaran perkara tersebut baru diuji pokok perkara yang diajukan tersebut melalui serangkaian persidangan serta proses pembuktian. Dalam proses ini akan diuji perihal kebenaran yang hakiki melalui pembuktian formil dalam rangka mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak. Dalil tentang pilihan hukum dan pilihan forum akan dibuktikan melalui serangkaian prosedur persidangan dan pembuktian. Menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 11 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU APS) pada intinya dinyatakan : Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang. Dalam konteks asas penyelenggaraan peradilan yang cepat, murah dan sederhana hanya akan menjadi sebuah ilusi apabila dikaitkan dengan rumusan norma tersebut. Persidangan atas gugatan perbuatan melawan hukum tetap dapat digelar (karena tidak ada pre-eliminary test procedure) walaupun isi gugatannya nyata-nyata jelas melanggar UU Arbitrase dan APS. Secara pragmatik, boleh saja Pengugat melakukan siasat dan penyelundupan hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang nyata-nyata bertentangan dengan UU Arbitrase dan APS termasuk dilanggarnya penyelenggaraan peradilan yang cepat, murah dan sederhana serta ‘difasilitasi’ asas ius curia novit namun setidaknya perlu dipertimbangkan ulang dari sisi cost and benefit.

Dalam tahap prosedural yang dilakukan melalui serangkan persidangan dan proses pembuktian tersebut bagaimanakah eksistensi atas aksi siasat penyelundupan hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum tersebut ? Secara empirik terdapat beberapa putusan Pengadilan di Indonesia yang pada intinya memutuskan bahwa para pihak tidak dapat menghilangkan kekuatan klausul arbitrase dengan cara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut antara lain : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2179K/Pdt/2010; Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1034K/Pdt/2009; Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah No. 47/Pdt/2004/PT.KTA.Smda; Putusan No. 225/PDT.G.2005/PN.JKT.PST; Putusan Nomor 431/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Kaidah dalam putusan-putusan tersebut pada intinya menyatakan gugatan tersebut harus ditolak karena sengketa tersebut timbul dari adanya suatu perjanjian (baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum) dan oleh karenanya SIAC adalah forum yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, bukan pengadilan negeri berdasarkan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Suatu kontrak yang berisi adanya suatu klausul arbitrase, oleh karenanya pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebagai negara yang menganut sistem hukum Eropa Continental memang tidak terikat dengan yurisprudensi, namun setidaknya penerapan pasal 3 jo pasal 11 UU Arbitrase dan APS dalam konteks law in concreto bisa dijadikan sebagai ratio legis serta ratio decidendi dalam merumuskan sebuah putusan.

oleh: Michael Agustin, S.H (Managing Partner and Founder MA&P Lawyers)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox