Dalam dunia bisnis tentu kita sering mendengar istilah Memorandum of Understanding (MoU). Keberadaan dokumen tersebut oleh beberapa kalangan sudah dianggap memiliki kekuatan mengikat sebagaimana layaknya kontrak. Namun, apakah dokumen tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata? Dan bagaimana hal yang seharusnya dilakukan untuk mitigasi resiko hukumnya?

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.
Telp / WA : +6281298739918
email: manplawyers@manplawyers.co
WordPress Lightbox