Perdagangan online sejak lama sudah dikenal, pada awal tahun 2000 kita mengenal Forum Jual-Beli (FJB) Kaskus. Melalui FJB kemudian kita mengenal istilah rekening bersama (rekber), Cash on Delivery (COD), hingga status recommended seller (recsel). Status recsel tersebut didapatkan berdasarkan testimoni dari para pembeli yang telah melakukan transaksi dengan penjual tersebut. Recsel adalah sebuah reputasi yang bisa mempengaruhi kredibilitas pedagang. Meningkatnya nilai transaksi melalui perdagangan online melahirkan banyak marketplace untuk menyaingi keberadaan FJB Kaskus, mulai dari tokobagus yang kemudian berubah menjadi olx, berniaga, hingga yang saat ini banyak dikenal seperti shopee, Tokopedia, bukalapak, Lazada, blibli, dan lain-lain.

Maraknya perdagangan online, dan belajar dari permasalahan dalam proses transaksi online pemerintah menerbitkan UU no 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian diikuti dengan terbitnya PP no 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP no 80/2019 mengatur tentang beberapa hal diantaranya adalah:

  1. Marketplace sebagai Penyelenggara Sarana Perantara (Intermediary Services). Intermediary services ini merupakan pihak ketiga yang berposisi di antara penjual dan pembeli dalam proses transaksi.

  2. Penawaran secara elektronik

  3. Penerimaan secara elektronik

  4. Kontrak elektronik serta konfirmasi persetujuan secara elektronik.

  5. Barang dan jasa digital

Selain PP 80/2019, perdagangan online perlu memenuhi ketentuan mengenai perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disebutkan dalam pasal 26 huruf a “Pelaku usaha wajib melindungi hak-hak Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen” yang diantaranya adalah:

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subyek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah;

  2. Menyampaikan informasi yang benar, Jelas dan jujur tentang kondisi barang serta jaminan terhadap barang yang diperdagangkan.

  3. kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang;

  4. kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang;

  5. kualitas, harga, dan aksesabilitas Barang atau Jasa

Karena dalam perdagangan online ini menempatkan marketplace sebagai intermediary services, yang secara tidak langsung merupakan tempat dimana bertemunya antara penjual dan pembeli, maka selain perlindungan konsumen, tentu penjual  juga membutuhkan perlidungan secara hukum. Salah satu hal yang bisa menjadi dasar perlindungan bagi penjual dalam sistem perdagangan online berdasarkan ketentuan PP 80/2019 adalah perlu adanya bukti transaksi yang berupa kontrak elektronik. Dalam ketentuan pasal 37 yang berbunyi “Pelaku Usaha dalam melakukan Penawaran Secara Elektronik kepada pihak lain harus dilakukan berdasarkan iktikad baik”. Serta ketentuan pasal 40 yang berbunyi “Penawaran secara Elektronik dinyatakan telah diterima apabila pihak penerima telah melakukan Penerimaan Secara Elektronik terhadap syarat dan kondisi yang disampaikan dalam Penawaran Secara Elektronik”. Dari pasal 37 dan 40 PP 80/2019 tersebut dapat kita lihat bahwa penjual memiliki hak untuk membuat penawaran apapun kepada konsumen sepanjang dilakukan dengan itikad baik, dan penawaran itu harus mendapatkan konfirmasi penerimaan dari konsumen sehingga menghasilkan adanya bukti transaksi yang bisa melindungi para pihak sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat 2 yang berbunyi “Bukti transaksi PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alat bukti yang sah dan mengikat para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Lalu bagaimana jika terjadi sengketa dalam perdagangan online? PP 80/2019 pasal 72 menyebutkan bahwa: “(1) Dalam hal terjadi sengketa dalam PMSE, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. (2) Penyelesaian sengketa PMSE sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) dapat diselenggarakan secara elektronik (online dispute resolution)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi sengketa antara Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Konsumen, Konsumen dapat menggugat Pelaku Usaha melalui badan penyelesaian sengketa Konsumen atau mengajukan ke lembaga peradilan di tempat kedudukan Konsumen”.

(baca: Penyelesaian Sengketa Melalui ODR)

oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox