Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka, begitulah pacta sunt servanda dimaknai, sehingga perjanjian disebut sebagai salah satu sumber hukum. Keabsahan sebuah perjanjian diukur melalui terpenuhinya syarat obyektif dan syarat subyektif sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian, dan sebab yang halal sehingga untuk menjadikan sebuah perjanjian dinyatakan sah maka sepanjang syarat tersebut terpenuhi, sehingga sebuah perjanjian tidak harus dibuat secara tertulis. Perjanjian tertulis penting dilakukan untuk kepastian hukum sebagai upaya mitigasi resiko atas potensi perselisihan.

Saat ini kita berada dalam era digital, yang dimana segala sesuatu harus mengikuti karakter dari era digital yang efektif dan efisien. Karakter efektif dan efisien juga sangat selaras dengan dunia bisnis yang sering diasosiasikan dengan “waktu adalah uang”. Karakter efektif dan efisien tentu tidak selaras dengan tuntutan kepastian hukum, sehingga hal ini seringkali menjadi hambatan dalam sebuah bisnis, apalagi bisnis tersebut barbasis online. Pembuatan perjanjian tertulis menuntut kesempurnaan dimana para pihak perlu membubuhkan tanda tangan sebagai syarat telah sepakat untuk mengikatkan diri.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1875 yang menyebutkan “Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang di anggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketententuan pasal 1871 untuk tulisan itu” yang artinya sepanjang kesepakatan tersebut diakui oleh para pihak maka dokumen elektronik dianggap sah, yang kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU 8/1997) Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) bisa dijadikan sebuah dasar hukum bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah dalam hukum perdata. lantas bagaimana jika salah satu pihak ternyata tidak mengakui keberadaan dokumen elektronik tersebut? Tentu saja diperlukan bukti-bukti pendukung yang menguatkan bahwa dokumen elektronik tersebut memang sudah dibuat dan disepakati para pihak.

Pelaku bisnis dapat melakukan berbagai macam cara agar semua transaksi bisnis bisa memiliki dasar yang kuat meskipun tidak sempurna dengan memanfaatkan sistem elektronik. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan memanfatkan surat elektronik (surel), karena bisa dipastikan bahwa surat elektronik bersifat pribadi.

Yang perlu dilakukan oleh para pelaku bisnis dalam melakukan transaksi bisnis adalah dengan membiasakan untuk melakukan komunikasi secara tertulis melalui surel. Riwayat komunikasi ini bisa menceritakan dengan detail bagaimana kesepakatan bisa tercapai dan apa saja isi dari kesepakatan tersebut. Sedangkan bagi pelaku bisnis yang sudah menerapkan sistem elektronik secara penuh, maka perlu menyiapkan rekam data komunikasi yang bisa diakses para pihak sehingga tercipta sebuah transaksi yang adil.

Dengan adanya rekam data Riwayat komunikasi tersebut, maka apabila pada akhirnya terjadi kesepakatan akan dilakukan transaksi, maka para pihak tinggal membuat kesepakatan tertulis dalam bentuk digital yang dimiliki oleh para pihak. Sehingga sangat penting bagi pelaku bisnis untuk memiliki tim legal atau bekerjasama dengan lawfirm untuk memastikan bahwa transaksi bisnis tersebut telah aman secara hukum.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

deliberative legal solution

email: manplawyers@manplawyers.co

Telp / WA : +6281298739918

WordPress Lightbox