Restitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul Ganti Rugi dalam Perkara Pidana telah disebutkan bahwa meskipun hukum pidana merupakan upaya untuk merenggut kemerdekaan seorang pelaku tindak pidana, namun demikian kerugian yang diderita sebagai akibat dari perbuatan pidana tersebut juga harus diperhitungkan sepanjang bisa dibuktikan. jadi restitusi ini adalah salah satu cara untuk menuntut ganti kerugian bagi korban tindak pidana sebagai bentuk pemulihan.
Berbeda dengan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, restitusi hanya bisa diberikan untuk korban tindak pidana tertentu berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf a yaitu:
-
Perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
-
terorisme,
-
perdagangan orang,
-
diskriminasi ras dan etnis,
-
tindak pidana terkait anak,
-
serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan KeputusanLPSK
Restitusi bukanlah pertanggungjawaban pidana yang dianggap terpenuhi ketika pelaku tindak pidana telah menjalani hukuman pidana, namun restitusi adalah hak yang harus diterima korban sebagai bentuk upaya pemulihan karena penderitaan yang timbul karena tindak pidana. Sehingga, meskipun pelaku tindak pidana telah menjalani hukuman pidana, korban masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan restitusi tersebut.
Lantas bagaimanakah cara untuk mengajukan restitusi berdasarkan ketentuan Perma nomor 1 tahun 2022 Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana? Berdasarkan studi kasus permohonan restitusi dalam perkara tindak pidana terkait anak di Pengadilan Negeri Boyolali nomor 1/res.pid/2023/PN Byl jo 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Byl yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2024.
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah menentukan siapa yang akan menjadi Pemohon dan Termohon. Siapa saja yang bisa menjadi Pemohon dapat dilihat pada ketentuan pasal 5 ayat (4) Perma nomor 1 tahun 2024, namun karena dalam hal ini permohonan kami adalah permohonan restitusi terhadap tindak pidana terkait anak, maka yang berlaku adalah ketentuan pasal 5 ayat (3) yang menyebutkan “Dalam hal Korban adalah anak, permohonan diajukan oleh orang tua, Keluarga, wali, ahli waris atau kuasanya, atau LPSK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Adapun yang menjadi Termohon dalam Permohonan Restitusi, dalam ketentuan pasal 1 angka 6 menyebutkan “Termohon adalah pelaku tindak pidana atau orang tua atau wali, clalam hal pelaku tinclak pidana adalah anak”. Dalam perkara nomor 1/res.pid/2023/PN Byl jo 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Byl tersebut, hal yang unik adalah pelaku tindak pidana sudah berumur 19 tahun, namun dalam proses peradildilan yang diselenggarakan melalui sidang anak sebagaimana diatur dalam pasal 20 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak., maka pelaku tindak pidana tidak bisa dijadikan sebagai termohon secara langsung, melainkan masih dianggap anak. Sehingga termohon dalam perkara ini adalah orang tua/wali dari pelaku tindak pidana.
Kapan permohonan restitusi bisa diajukan? Berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana pasal 11 ayat (1) yang menyatakan “Dalam hal Korban tidak mengajukan permohonan Restitusi dalarn proses persidangan terhadap pelaku tindak pidana, permohonan dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Permohonan Restitusi ini diajukan setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap”, sedangkan dalam perkara nomor 1/res.pid/2023/PN Byl jo 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Byl tersebut, Permohonan Restitusi baru diajukan setelah adanya putusan yang berkuatan hukum tetap, maka Permohonan Restitusi diajukan sebelum 90 hari sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam pasal 12 ayat (2) Perma no 1 tahun 2022. satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan adalah, bahwa dalam proses persidangan Permohonan Restitusi harus dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, sehingga berdasarkan kewenangannya untuk menghadirkan Termohon yang telah menjalani hukuman pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu masukkan sebagai pihak terkait dalam permohonan tersebut.
Kemudian, hal apa saja yang menjadi kerugian korban yang bisa dimintakan dalam Permohonan Restitusi? pasal 4 Perma nomor 1 tahun 2022 menyebutkan bahwa hal yang bisa dituntut meliputi:
-
ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
-
ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang clitimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
-
penggantian biaya perawatan medis clan/ atau psikolagis; dan/atau
-
kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transpartasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Dalam persidangan yang harus diselesaikan dalam 21 hari (Vide Pasal 14 ayat (9)) Majelis hakim melakukan 4 tahapan persidangan yaitu:
-
Pembacaan permohonan
-
pembacaan jawaban
-
Pemeriksaan alat bukti, dan
-
Pembacaan Penetapan

Recent Comments