Secara mengejutkan tanggal 30 Desember 2022 Pemerintah menerbitkan Perpu no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tindakan pemerintah ini tentu saja memicu pro/kontra di kalangan masyarakat sipil karena UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan konstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dimana pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang dimana batas waktunya adalah maksimal 25 November 2023. Perpu Cipta Kerja ini mencabut UU Cipta Kerja sebagaimana ketentuan pasal 185 yang berbunyi “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Lantas bagaimana dengan aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang terdiri dari 45 PP dan 4 Perpres yang dikelompokkan berdasarkan klaster berikut?

  1. Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor: 15 PP

  2. Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): 4 PP

  3. Investasi: 5 PP dan 1 Perpres

  4. Ketenagakerjaan: 4 PP

  5. Fasilitas Fiskal: 3 PP

  6. Penataan Ruang: 3 PP dan 1 Perpres

  7. Lahan dan Hak Atas Tanah: 5 PP

  8. Lingkungan Hidup: 1 PP

  9. Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres

  10. Kawasan Ekonomi: 2 PP

  11. Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres

Berdasarkan ketentuan pasal 184 huruf b menyatakan bahwa “semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini”. Artinya sepanjang ketentuan tersebut tidak diubah dan tidak bertentangan dengan Perpu Cipta Kerja, maka masih dinyatakan berlaku meskipun UU Cipta Kerja telah dicabut.

Belum selesai kontroversi mengenai Perpu Cipta Kerja, secara mengejutkan Presiden telah menandatangani UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada tanggal 12 Januari 2023. UU PPSK yang merupakan omnibus law di sektor keuangan. UU PPSK mengubah Perpu Cipta Kerja yang diantaranya yaitu:

  1. Ketentuan mengenai perbankan dalam UU 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

  2. Kententuan mengenai koperasi dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  3. Ketentuan mengenai Jaminan Sosial dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

  4. Ketentuan mengenai Perbankan Syariah dalam UU 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Namun demikian, pasal 326 menyatakan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan tersebut diatas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU PPSK ini.

Maka dari itu, sepanjang tidak dilakukan uji materi terhadap Perpu Cipta Kerja, maka mau tidak mau tanpa mengabaikan segala kontroversinya, kita harus tetap mengikuti segala ketentuan yang diatur di dalamnya.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox