Kekuatan pembuktian Akta Otenik

Kekuatan pembuktian Akta Otenik

Hal prinsip yang dapat menentukan sebuah kebenaran adalah adanya alat bukti. Dalam hukum perdata kita mengenal alat bukti berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR,  terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat buki tulisan...
Mengenal Akta Otentik

Mengenal Akta Otentik

Dalam pandangan hukum, akta adalah dokumen yang menjelaskan suatu tindakan hukum dan dapat dijadikan bukti atas tindakan hukum tersebut, seperti perjanjian kerja sama yang digunakan untuk menegaskan adanya kesepakataan kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat....
Mengenal Akta Otentik

Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam persidangan perkara perdata hakim cukup membuktikan dengan preponderance...
WordPress Lightbox