tentang perjanjian tidak tertulis

tentang perjanjian tidak tertulis

Dalam hukum perdata, bentuk perjanjian terdiri dari 2 macam yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Dalam penerapannya di masyarakat, perjanjian tidak tertulis lebih banyak terjadi, hal ini tentu tidak terlepas karena adanya hubungan kekeluargaan atau...
Akta Dibawah Tangan

Akta Dibawah Tangan

Pada artikel sebelumnya (baca: Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata I) telah dijelaskan mengenai perbedaan antara akta otentik dan akta bawah tangan beserta kekuatan pembuktiannya, yang dimana keduanya memiliki kekuatan pembuktian yang setara tapi tidak...
Alat Bukti Persangkaan, Pemeriksaan Setempat

Alat Bukti Persangkaan, Pemeriksaan Setempat

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam persidangan perkara perdata hakim cukup membuktikan dengan preponderance...
Alat Bukti Sumpah dalam hukum acara perdata

Alat Bukti Sumpah dalam hukum acara perdata

 Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim serta pemeriksaan setempat. Berdasarkan Undang-undang sumpah ada dua macam, yakni : sumpah yang...
Alat Bukti Sumpah dalam hukum acara perdata

Alat Bukti Pengakuan Dalam Hukum Acara Perdata

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pengertian Pengakuan yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti dijelaskab pada...
WordPress Lightbox